TAPTENG - Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap satu dari dua tersangka pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukabangun, Tapteng pada Februari hingga Maret 2022 silam. Tersangka GS alias BVS (45) tak berkutik setelah pihak kepolisian berhasil menciduknya dari kediamannya, di Desa Janji Maria, Kecamatan Sukabangun, Tapteng, Selasa (6/2/2024).
 
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menjelaskan, korban yang masih berusia 14 tahun diperkosa secara bergantian oleh 2 pelaku di waktu dan TKP yang berbeda.
 
"Ibu korban melapor kasus tersebut Agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan DPO terhadap 2 pelaku, salah satu pelaku yakni GS alias BVS seorang petani warga Sukabangun berhasil ditangkap di kediamannya setelah sempat melarikan diri," kata Kasat Reskrim.
 
Selain itu, Kasat Reskrim juga menguraikan, sesuai laporan pelapor, Hayati Gulo, SH, advokat (26) selaku penasehat hukum keluarga korban, menerangkan korban juga merupakan anak yatim sedangkan ibu korban mengalami sakit.
 
"Kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022 di Dusun Janji Maria Kecamatan Sukabangun, dimana saat itu korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan berjalan kaki. Pada saat dalam perjalan tersebut, korban di cegat oleh pelaku GS alias BVS (45) yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu korban diancam, diseret dan kemudian secara paksa pelaku membuka celana korban hingga telanjang dan langsung menyetubuhi korban, setelah perbuatan tersebut terjadi korban pergi berlari meninggalkan TKP," jelas AKP Arlin.
 
Sedangkan untuk tersangka pelaku kedua, BPL alias Korem (35) seorang petani warga Sukabangun melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban. Hal ini terjadi secara berulang-ulang di bawah ancaman pelaku, hingga korban hamil.
 
"Saat ini pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng," jelas AKP Arlin.
 
"Pelaku GS alias BVS (45) beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara" tutup Kasat Reskrim Polres Tapteng.