PALAS - Menjelang masa tenang, Bawaslu Kabupaten Padanglawas(Palas) menggelar rapat koordinasi pembersihan alat peraga kampanye(APK). Kegiatan rakor bersama stakeholder dan perwakilan Parpol peserta pemilu berlangsung di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Jumat(9/2/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Alex Sabar Nasution S.Pd.I mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada pengurus Parpol peserta pemilu untuk membersihkan secara mandiri APK sehingga memasuki masa tenang tidak ada lagi APK terpajang di semua lokasi.

Kata Alex Sabar, hal ini sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa tenang merupakan masa atau waktu yang tidak boleh melakukan kampanye. Untuk itu harus dilakukan pembersihan APK maksimal sampai tanggal 12 Pebruari 2024.

“Bawaslu meminta kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat membantu dalam pembersihan APK tersebut. Terutama kepada pihak Partai Politik supaya secara mandiri dapat membersihkan APK nya," harapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Padanglawas,Kompol Alsem Sinaga, MH melalui Kapolsek Barumun, Iptu Sakti Harahap mendukung kegiatan pelaksanaan pembersihan APK sampai batas waktu di
tentukan.

" Kami berharap kerjasama semua pihak teruma Pemda dan Bawaslu serta Parpol untuk kegiatan pembersihan APK memasuki masa tenang,"katanya Sakti Harahap.

Hadir dikegiatan rakor pembersihan APK, Kaban Kesbang Palas, Alhaji Alamsyah Siregar, Kabag Ops Polres Palas, Kompol Alsem Sinaga MH, Pabung Kodim 0212/TS, Kapten Anahar Jusar, Kabid Ops Satpol PP Damkar Palas, Khoiruddin Siregar, Kapolsek Barumun, Iptu Sakti Harahap, Korsek Bawaslu, Erwin Saleh Siregar dan Perwakilan Parpol.