SIBOLGA - MS (42) bertempat tinggal di Desa Mela I Dusun Aek Lobu Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang berdomisili di Padang Sidimpuan ini dibekuk Polisi di Tapanuli Utara karena kasus curanmor yang dilakukannya di Kota Sibolga. MS Diamankan atas laporan Fatricius Bernando Sihombing (26) warga jalan Oswald Siahaan, seorang pelajar/mahasiswa. Dengan dasar LP/B/23/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, pada Selasa 6 Februari 2024.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu lembar surat berharga STNK Mobil/Sepeda Motor, satu buah kunci Sepeda Motor Honda Beat dan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kronologinya, kejadian dimulai pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 pukul 02.30 WIB, ketika Pelapor pulang kerja dan memarkirkan Sepeda Motornya di teras rumah tetangga.

Pada pukul 10.00 WIB, pelapor terbangun dan menemukan Sepeda Motornya telah hilang. Atas kejadian ini, Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 9 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Sibolga.

"Penangkapan terjadi pada Hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 pukul 21.00 WIB, ketika Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dan Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap Pelaku di lokasi yang sudah disinyalir. Pelaku dan Barang Bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sibolga, dalam keterangan Pers rilisnya, Rabu (7/2/24) sore.

Keberhasilan dalam mengungkap Kasus ini menunjukkan Komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Kriminalitas di wilayahnya, serta kerjasama yang baik antara Kepolisian di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatra Utara. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah tersebut.

"Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara," timpal Kapolres Sibolga.