MEDAN - Terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 1 Kelurahan Polonia, Camat Medan Polonia dipanggil Ombusdsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Hal itu dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menindaklanjuti laporan warga Lingkungan 1, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia yang keberatan atas pengangkatan keplingnya karena diduga sebagai eks narapidana narkotika.
 
Apalagi, berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan eks narpidana khusus antara lain kasus narkotika tidak memenuhi persyaratan menjadi Kepling.
 
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean yang dikonfirmasi membenarkan perihal pemanggilan Camat Medan Polonia terkait pengangkatan Kepling yang tak sesuai prosedur.
 
"Iya benar. Suratnya sudah kita kirimkan hari ini," ujar James lewat pesan aplikasi WhatsApp, Senin, (5/2/2024).
 
Dijelaskan James, berdasarkan surat tersebut, pihaknya mengundang Camat Medan Polonia untuk dimintai klarifikasi perihal pengangkatan Kepling 1 Kelurahan Polonia yang dilaporkan warga karena tak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan.
 
"Sesuai jadwal, tanggal 15 Februari kami jadwalkan untuk pemeriksaan (camat)," jelas James Marihot Panggabean.
 
Sebelumnya, warga Lingkungan 1 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia berkonsultasi ke Ombudsman.
 
Saat itu, Selasa, 30 Januari 2024, perwakilan warga yang mendatangi Kantor Ombudsman RI Provinsi Sumut, Jalan Asrama Medan diterima langsung Kepala Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Ganda Yoga Pangestu.
 
Setelah perwakilan warga melengkapi berkas laporan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut yang menindaklanjutinya kemudian melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Camat Medan Polonia.
 
Sebagaimana diketahui, persoalan ini semakin mencuat menyusul Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar lewat suratnya mengundang YP, terduga eks narapidana narkotika menghadiri pelantikan sebagai Kepling 1, Kelurahan Polonia pada Jumat, 12 Januari 2024.