MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu tersangka pelaku pengutipan liar (Pungli) bongkar muat mobil. Dalam aksinya yang sempat viral di sejumlah platform media sosial, pelaku meminta Rp50 ribu kepada pengemudi mobil yang melakukan bongkar muat barang.
 
Pelaku diamankan berinisial EZ (33), warga Jalan Pepaya Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. 
 
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial MT masih dalam pengejaran petugas.
 
Kapolsek Medan Baru Kompol Rizki Pratama mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan S Parman Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan  Medan Petisah pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 Wib.
 
"Awalnya Personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi melalui pengaduan masyarakat di media sosial lewat akun Instagram 'MedanKu' tentang adanya pengutipan uang SPSI sebesar Rp50 ribu dari pengendara Mobil Towing Honda Arista Sisingamangaraja yang diwakili 2 orang laki-laki sales dari Showroom Honda Arista Medan yang akan menaikan mobil Honda ke Towing," ujar Kapolsek Kompol Yayang, Sabtu (3/2/2024).
 
Dalam video tersebut, kata Kapolsek, terlihat anggota SPSI Kelurahan Petisah Tengah atas nama Eduras dan pelaku DPO inisial MT yang berdebat dengan kedua laki laki sales mobil Honda yang tidak dikenal identitasnya tersebut.
 
"Berdasarkan pengaduan masyarakat yang viral di media sosial tersebut, personel dari Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan salah satu pelaku di Jalan Rotan Kelurahan Petisah Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas eks Kabagops Polres Asahan ini sembari mengucapkan terimakasih kepada masyarakat ikut menjaga lingkungan yang nyaman dan aman di Kota Medan.