PALAS - Laporan dugaan pelanggaran pemilu oknum Camat yang menginstruksikan kepala desa untuk pasangan baliho salah satu Capres, dihentikan Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas).
Bawaslu Kabupaten Palas menindaklanjuti laporan No : 001/Reg/LP/PP/Kab/02.29/I/2024 atas dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Palas,Alex Sabar Nasution, SH melalui Komisiiner Bawaslu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Berlin Toga Langit Harahap mengatakan, hasil kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum Camat Sosa, tidak terbukti sebagai pelanggaran.

Berlin Toga Langit menegaskan, setelah
dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta terlapor. Bawaslu Palas menyimpulkan sesuai hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakumdu, tidak terdapat unsur pelanggaran pemilu.

"Tidak ada unsur dugaan pelanggaran pemilu,sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," ungkapnya, Jumat (2/2/2024).

Sebelumnya, oknum Camat Sosa, Kecamatan Sosa berinisial AD, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Palas terkait adanya dugaan oknum camat menginstruksikan para kepala desa untuk memasang baliho salah satu Capres melalui pesan WhatsApp group.

"Laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan tidak terbukti," pungkasnya.