BATUBARA - Satuan Resers Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka dalam kurun waktu 14 hari. Salah satu tersangka merupakan ASN Pemkab Batu Bara. Hal itu dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Khusnadi dalam jumpa pers, Rabu (31/1/2023).
 
Taufik menjelaskan, pengungkapan kasus tehitung dari tanggal 18-31 Januari 2024 dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
 
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 181,97 gram narkotika jenis sabu dan 1,17 gram daun ganja kering serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 3.6 juta," ungkap Taufik.
 
Adapun para tersangka yang diamankan yakni, TS, MF, IF seorang ASN Pemkab Batu Bara, KH, S, YT, RW, MA, SY dan MS alias Agam dari berbagai lokasi di wilayah Hukum Polres Batu Bara.
 
Kapolres Batu Bara mengungkapkan akan berkomitmen melakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan peredaran narkoba serta akan memberantas peredaran narkoba di Batu Bara.
 
“Hari ini kami ulangi lagi, bahwa Polres Batu Bara akan komitmen untuk memberantas narkoba di Batu Bara," tandasnya.