DELISERDANG-Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menjatuhkan vonis bebas kepada tahanan Satreskrim Polrestabes Medan beranama Aldo Andika Pranata.


Vonis bebas terhadap warga Jalan Dusun Lau Serden, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ini tertuang dalam kutipan putusan PN Lubukpakam Nomor: 1774/Pid.B/2023/PN Lbp.

"Ini bukti bahwa keadilan itu masih ada," ujar Riki Irawan, kuasa hukum Aldo di PN LUbukpakam, Rabu, (31/1/2024),

Namun, lanjut dijelaskan Riki, pihaknya menyesalkan ketidakprofesionalan personel Satreskrim Polrestabes Medan yang sempat menangkap dan menahan Aldo.

"Klien kami yang merupakan pekerja kasar di Gudang Botot Tamba Gok, Jalan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2023 dan pipaksa menandatangani pengakuan sebagai pelaku penadah barang curian oleh oknum juru periksa (Juper) Satreskrim Polrestabes Medan berinisial D," jelas Riki.

Sejak saat itu, ungkap Riki, Aldo ditahan di RTP Polrestabes Medan.

"Saat itu Aldo ditahan terkait penadah barang curian dan dijerat pasal 480. Sedangkan surat apapun tak ada diterima keluarga atas penahanan Aldo tersebut," ungkapnya.

Namun, sebut Riki, selaku perwakilan 'Tuhan' di dunia, Hakim PN Lubukpakam yang diketuai Mahmud Sulaiman dan anggota Hakim anggota Rina Sari Sembiring serta Desmon Sembiring memang benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Sehingga, Hakim dalam putusannya memutuskan klien kami Aldo Andika Pranata tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan memerintahkan klien kami untuk segera dibebaskan," sebut Riki.

Ketika ditanya kompensasi yang diterima kliennya terkait ketidakprofesionalan oknum Satreskrim Polrestabes Medan yang menetapkan Aldo sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Riki menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Bid Propam Polda Sumut.

"Perihal kompensasi, kita tunggu saja hasil penyelidikan Bid Propam Polda Sumut. Sebab, dalam hal ini, kami juga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tersebut ke Propam," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Lubukpakam yang diketuai Mahmud Sulaiman dan anggota Hakim anggota Rina Sari Sembiring serta Desmon Sembiring menjatuhkan vonis bebas kepada Aldo Andika Pranata, buruh kasar di gudang Botot Tamba Gok.

"Menyatakan terdakwa Aldo Andika Pranata tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan
Tunggal Penuntut umum," kata Hakim membacakan putusannya.

Masih dikatakan hakim dalam putusannya membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," pungkas Hakim.

Sebagaiaman diketahui, kasus ini bermula dari tertangkapnya komplotan pencurian Norlan Simanungkalit, dkk.

Saat itu, Norlan Simanungkalit, dkk menjual barang hasil kejahatannya ke gudang Botot Tamba Gok tempat Aldo bekerja.

Namun, bukannya pemilik gudang yang ditahan dan dijerat Pasal 480 oleh penyidik Satreskrim Polrestabes, melainkan Aldo.

Saat itu, Aldo dipaksa menandatangani pengakuan sebagai pelaku penadah barang curian oleh oknum Juper Satrskreskrim Polrestabes Medan berinisial D.