MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis bebas, Sujono warga Jalan Jasa, Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekan Baru Provinsi Riau, yang didakwa dalam perkara penipuan. Putusan bebas ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/2024).
 
"Membebaskan terdakwa Sujono dari tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis Hakim.
 
Selain itu dalam putusan Majelis Hakim juga menyebutkan agar memulihkan nama baik Sujono.
 
Setelah membacakan putusan Majelis Hakim menutup persidangan.
 
Atas putusan itu, Cand Doktor Tommy Sinulingga SH, MH, CTL didampingi Effendi Jambak, SH MH, Swandhana Pradipta, SH MKN dan Imanuel Sembiring, SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Sujono mengapresiasi majelis hakim yang telah menegakkan keadilan yang sebenarnya.
 
"Mungkin hakim menilai apa yang dilaporkan tak bisa difaktakan oleh JPU. Dan hal ini sesuai dengan Fakta memang tidak ada perbuatan tersebut dan perkara ini sudah pernah gelar di Mabes Polri sebelum bergulir di persidangan dan direkomendasikan untuk dihentikan, namun penyidik Polda tidak mau melaksanakan rekomendasi gelar perkara khusus di Mabes tersebut dan si paksakan untuk tetap P21 dengan cara melawan hukum. Memang klien kami ada menerima uang, tapi bukan masalah pematangan tanah, tetapi dalam hal membantu pekerjaan si pelapor, ada videotron, ada masalah hotel dll. Makanya Pak Sujono tidak ada berpikir macam-macam. Kalau untuk masalah tanah 25 Hektare itu tidak ada bukti sama sekali," kata Tommy kepada wartawan di Medan, Rabu (31/1/2024).
 
Menurut Tommy, hakim yang menyidangkan perkara kliennya benar benar teliti dalam persidangan. Sehingga memberikan putusan yang tepat dan memberikan keadilan bagi kliennya yang di kriminalisasi oleh oknum penegak hukum. 
 
"Makanya kita sangat berterimakasih bahwa hukum itu masih bisa ditegakkan, Hakim itu didalam sidang benar benar teliti. Iya masih ada keadilan itu," tegas Tommy.