TAPTENG - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH meminta wisatawan asing yang masuk ke wilayah tersebut wajib dipantau dan memiliki dokumen yang lengkap. Hal ini diungkapkan Sugeng
diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sosial, Wirdan Pasaribu, saat rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Kecamatan di wilayah Kecamatan Barus dan sekitarnya, di Puskesmas Kedai Tiga, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Senin (29/1/2024).
 
"Titip salam dari bapak Pj Bupati yang tidak dapat hadir pada saat ini bersama-sama dengan kita berhubung sedang melaksanakan tugas di Luar Kota. Pembentukan Tim PORA Kecamatan dilakukan dengan pertimbangan banyak wisatawan asing yang masuk ke daerah kita tidak memiliki dokumen yang lengkap terlebih terkait pernikahan campur," ujarnya.
 
Karenanya, dibutuhkan sinergitas dan kolaboratif dari seluruh stakeholder dan masyarakat Tapteng dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Tapteng. 
 
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga yang diwakili Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian  menyampaikan Fungsi dari Tim PORA. 
 
"Kita bersama masyarakat melakukan pengawasan terhadap orang asing, yang mana kita tidak tahu apa saja yang dilakukan oleh mereka, sehingga perlu melaporkan kepada Tim PORA apabila menemukan tindakan yang merugikan dari orang asing tersebut. Untuk itu, kami mengucapkan selamat bertugas pada Tim PORA tingkat Kecamatan dan sekitarnya," ujarnya.
 
Untuk diketahui wilayah kerja Kantor Imigrasi ini ada 3 kota dan 9 kabupaten yaitu Sibolga, Padangsidimpuan, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Nias, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan. 
 
Selanjutnya, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian  menjelaskan adapun dasar pembentukan Tim PORA adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan,  Pengawasan Keimigrasian (Pasal 66 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011), yaitu terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan keluar masuk wilayah Indonesia dan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia, CIQ (Custom, Immigration, and Quarantine) merupakan pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, dan tanaman/hewan di perlintasan serta Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011 Penginapan wajib melaporkan 1x24 jam apabila ada orang asing yang menginap. Ada sanksi apabila tidak dilaporkan di pasal 117.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga diwakili Plt Kasi Intel Puryaman Harefa dalam paparannya menyampaikan, kejaksaan memiliki fungsi penyidikan terhadap tindak pidana khusus, tindak pidana di bidang ekonomi, maupun pelaksanaan fungsi intelijen di bidang penegakan hukum dan Fungsi intelijen penegakan hukum sangat Sentral. 
 
"Kami di kejaksaan membantu instansi lain dalam hal pengawasan orang asing di wilayah Barus dan sekitarnya. Kejaksaan sebagai Tim PORA ikut dalam fungsi koordinasi dan pertukaran data/informasi, pengumpulan informasi keberadaan orang asing," katanya.
 
Sementara Kepala  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diwakili Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Tapteng, Jones Sunaryo Siburian dalam paparannya menyampaikan, peran pemerintah Kabupaten  Tapanuli Tengah dalam Pengawasan Orang Asing diatur pada Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing dan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tenaga Kerja Asing.  
 
Ruang Lingkup Pengawasan menurut pasal 49 adalah orang asing, lembaga asing, peneliti asing sementara ruang lingkup Pengawasan menurut pasal 50 adalah tenaga kerja asing dan pemberi kerja ke tenaga asing. 
 
Kegiatan ini juga dirangkai dengan operasi gabungan Pengawasan Orang Asing Kecamatan Barus. Operasi dilakukan di Hotel Metro Coffee House, Hotel Pangeran, dan salah satu rumah warga yang menikah dan punya anak dengan WNA (Malaysia).
 
Operasi ini dipimpin Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, didampingi Kapolsek Barus, Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Camat Barus dan Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Tapteng.
 
"Operasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kewajiban pengelola hotel dalam melaporkan 1x24 jam customer yang merupakan WNA dan apabila tidak dilaporkan pengelola hotel akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 117," ujar Jones.
 
"Operasi ini juga bertujuan agar setiap warga yang menikah dengan WNA wajib melaporkan kepada Camat untuk melengkapi persyaratan keimigrasian. Dan Penyerahan SK Tim PORA Tingkat Kecamatan secara Simbolis oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga," tutupnya.