BATUBARA - Pria berinisial PG (20) warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara ditangkap polisi. PG diamankan pihak berwajib karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban, Umar Ali (29) warga Desa Bulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala membenarkan penangkapan AP pelaku pencurian sepeda motor tersebut, Senin (29/1/2024).

Sagala menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban menonton acara kuda lumping di Desa Gambus Laut.

"Korban memarkikan sepeda motor miliknya di sekitaran lokasi kuda lumping, lalu korban menonton acara itu, tak lama korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada terparkir," kata sagala.

Akibat persitiwa itu, korban langsung membuat laporan kehilangan ke Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara.

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Gambus Laut.

"Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, 2 unit lingkar Aloy, 2 unit Shock, BPKB dan STNK Sepeda Motor Honda Supra 125 R Warna Hitam B 3577 TSS," ungkapnya.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Lima Puluh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Sagala.