PALAS - Seorang terduga pengedar sabu berinsial PH (42) warga Desa Gulangan, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) dicokok unit Reskrim Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas (Palas). Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Barumun Tengah, Iptu Elimawan Sitorus,SH,MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu A.Bani S,SH mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas informasi masyarakat.

"Tersangka PH, dicokok dari lokasi Ulu Gajah Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Senin (29/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari," kata Iptu Elimawan Sitorus.

Kepolisian Sektor Barumun Tengah mendapat informasi masyarakat, ada seorang warga berinisial PH, didugs memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi masyarakat katanya, team Opsnal Polsek Barumun Tengah langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dan mendapatkan PH, sedang berada di kamar belakang rumahnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan dan introgasi, lanjut Elimawan, diakuinya bahwa narkotika jenis sabu dibalut dengan tissue adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang berinsial SP.

Barang Bukti(BB) yang diamankan berupa 4 plastik klip transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 2 plastik klip transparan sedang berisikan sabu,satu buah pisau carter warna merah,satu lembar tissue putih,satu mancis gas warna hijau dan satu bungkua kotak rokok surya kecil.

Selanjutnya tersangka PH bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, dibawa ke Satresnarkoba Polres Palas untuk diproses lebih lanjut.