PALAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) bekerjasama dengan SMA Negeri Sihapas Barumun, menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (25/1/2024). Kepala Sekolah SMA Negeri Sihapas Barumun, Rita Amelia Batubara,S.Ag mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini serta penyuluhan tentang bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Dikatakan, pihak sekolah menyambit baik program jaksa masuk sekolah karena peserta didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang melakukan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal serta kenakalan remaja.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan peserta didik dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Palas agar siswa lebih tahu dan melek hukum," katanya.

Kata Amelia, terlebih berkaitan dengan
bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung yang dapat menimbulkan konflik dan ketidak kondusifan baik dilingkungan sekolah maupun ditengah masyarakat.

Dikegiatan program Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti seluruh siswa dan guru untuk mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Palas.

“Ada puluhan siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk guru dan komite sekolah yang juga ikut sebagai perwakilan orangtua murid, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di kelas masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Kejari Palas,Teuku Herizal,SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Palas,Andri Rico Manurung,SH mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, juga diberikan pemahaman tentang fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum yang dapat diserap peserta didik dengan baik.

Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan ini,lanjutnya, adalah potensi tentang bahaya narkotika yang harus dijauhi siswa agar tidak terjerumus dalam menyalahgunaan obat -obat terlarang seperti ganja,sabu dan psikotropika yang dapat menghancurkan masa depan anak bangsa.

“Bagaimana peserta didik menjadi duta anti narkotika,karena siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, dapat dijerat sanski pidana," terangnya.

Selain itu, kata Andri Rico, kejahatan lainnya yang melanggar hukuk seperti tawuran, kriminal, pencemaran nama baik, fitnah dan judi online juga akan berurusan dengan ranah hukum.

Ia menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran tawuran dan penyalahgunaan narkotika yang berimbas mencemarkan nama baik sekolah dan orangtua.

“Pemahaman penyuluhan narkotika dan kenakalan remaja sangat penting untuk dipahami para pelajar ditingkat SLTA yang menanjak tumbuh menjadi dewasa," ujar Kasi Intel Kejari Palas.

Para pelajar tidak melanggar hukum yang bersentuhan dengan tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkotika. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar saat ini bentuk pelanggaran tawuran serta pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.

“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” timpalnya.

Ia juga memaparkan dan memberi pengenalan tentang jenis -jenis narkotika diantaranya,ganja,sabu-sabu serta Narkoba psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya.

Narkotika merupakan bahan atau zat yang dapat mempengarui kondisi kejiwaan/ psikologis seseorang ( Pikiran, Perasaan dan Perilakunya ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan fsikologik.

Ditambahkan,narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman/ bukan baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilang kan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

"Narkotika Dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu : Golongan I Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan , Tidak untuk terapi, ketergantungan kuat Contoh: Heroin, Kokain dan Ganja , Golongan II Pilihan Terakhir untuk terapi
Ketergantungan kuat tetapi kurang dari gol. I Contoh: Morfin, Petidin. Golongan III Sering untuk therapy Ketergantungan lebih ringan, contoh: Codein,"katanya.

Ia menambahkan, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

"Modus operandi adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya,"bebernya.

Untuk mencegah anak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sambungnya,dibutuhkan peran orangtua sebagai teman diskusi dan mendorong semangat untuk mencapai prestasi.

Selain itu,katanya, memberikan kebebasan dalam batas kemampuan anak dengan pengawasan secara bijaksana, aktif untuk menghindarkan anak dari bahaya narkoba
.mengajarkan bagaimana cara anak menolak narkoba.

"Peran orang tua sebagai mitra masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan penyalagunaan narkoba," tutupnya mengakhiri pemaparan.