MEDAN - Pemko Medan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Eks Ramayana Peringgan, Jalan Iskandar Muda. Pelayanan ini akan luncurkan Kamis (25/1/2024). “Mal Pelayanan Publik ini bukan hanya bangunan, tapi yang kita utamakan adalah layanannya. Saya ingin pastikan layanan di sini jangan lebih lama dari layanan yang sudah ada. Harus bisa lebih cepat prosesnya,” ucap Bobby Nasution saat meninjau persiapan peluncuran MPP, Senin (22/1/2023).

Ia juga mengingatkan agar MPP ini dapat memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada warga yang ingin mendapatkan pelayanan.

Selain kejelasan dan tegas soal waktu pengurusan lanjutnya, MPP ini harus menginformasikan tentang biaya pengurusan. Dengan informasi yang jelas dan lengkap, praktik pungutan liar dapat diantisipasi.

Ia mengatakan, sementara ini MPP beroperasi mulai Senin sampai Jumat.

"Jumlah stand di MPP ini sebanyak 26 dengan jumlah layanan sebanyak 70,” imbuhnya.

Dalam peninjauan ini, Wali Kota Medan didampingi Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nurbaiti, Kepala Bapenda Endar Sutan Lubis, Kepala Disdukcapil Baginda Siregar, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Medan Arrahmaan Pane.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 26 instansi penyelenggara pelayanan publik yang di MPP ini dengan 70 layanan.

Di antaranya, Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia dengan layanan pengurusan paspor; Kantor Pajak dengan layanan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi, Konsultasi Perpajakan, Pembuatan Kode Billling Tanpa Akun, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan Asistensi Layanan Mandiri.

Kemudian BPN Medan dengan layanan informasi, pengaduan, dan pendaftaran. Ada juga Polrestabes Medan dengan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SIM, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan Pengaduan.

BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan pendaftaran kepesertaan, informasi dan pengaduan, konfirmasi jaminan pensiuan berkala, dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT); Perumda Tirtanadi dengan layanan pasang baru, pembayaran, dan pengaduan.

Selain itu, Bapenda Sumut dengan layanan pengesahan pajak tahunan; Bapenda Medan dengan layanan Pajak Bumi Bangunan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan, Pajak Reklame, Air Tanah, Parkir, dan Sarang Burung; Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan layanan perbantuan perizinan

Selanjutnya Dinas Perkimcitakataru dengan layanan persetujuan bangunan gedung, keterangan rencangan kota, dan informasi tata ruang; Dinas Ketenagakerjaan dengan layanan Kartu Pencari Kerja, Rekom Paspor Pekerja Migran Indonesia, dan Pendaftaran Pelatihan Magang.

Serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan dengan layanan pendaftaran admistrasi kependudukan dan pengambilan dokumen administrasi kependudukan.