PALAS - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Padanglawas(Palas) menerima anugrah penghargaan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dari Ombudsman RI Piagam penghargaan anugrah predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan opini pengawasan penyelenggaraan publik tahun 2023.

Penghargaan anugerah tersebut diserahkan Angota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya bersama Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean kepada Plt Bupati Palas H Ahmad Zarnawi Pasaribu diwakili Plh Sekda, Drs.Amir Soleh Nasution, dikantor Ombudsman RI Perwakikan Sumut di Medan, Selasa(23/1/2024).

Hadir juga dikegiatan penyerahan piagam penghargaan tersebut,Sekda Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Palas.

"Penghargaan anugrah penilaian kepatuhan ini diberikan kepada Pemkab Palas berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI sesuai SK Ketua Ombudsman RI Nomor : 418 -2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2023," kata Dadan S.Suharmawijaya.

Plt Bupati Palas,drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH melalui Plh Sekda,Drs.Amir Soleh Nasution mengatakan,hasil penilaian penyelenggraan pelayanan publik di 34 Pemerintah Daerah se- Sumatera Utara Tahun 2023.

Dikatakan, pihak Ombudsman RI mengumumkan hasilnya tanggal 14 Desember Tahun 2023 di Jakarta.Sesuai hasim yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

"Piagam penghargaan penganugrahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggraan pelayanan publik tahun 2023 yang diterima menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik kedepan,"terangnya.

Hal ini,lanjutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Kata Amir Soleh, Ombudsman Republik Indonesia menginformasikan bahwa hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas memperoleh hasil dengan Nilai 83,03 (Zona Hijau) untuk kategori: B (Kualitas Tinggi).

"Diterima penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Pemkab Palas untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta terwujudnya Kabupaten Palas yang bercahaya," tambahnya.

Turut hadir dikegiatan penerimaan anugrah penghargaan dari Ombudsman RI tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,Agustina Ritonga,SH,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurudin Kesumajaya Samosir,Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Dra,Nelli Siriani Hasibuan, Kepala Dinas BKPSDM, Irwan Halomoan Hasibuan,MM.

Tampak juga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Hj Rosida Wati Suriani,S.Pd,
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Hj Amelia Roitona Nasution,SKM,MKM, Plt. Kepala BPKAD dan Kabag Organisasi dan Tata Kerja.