MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil Kepala Puskesmas Tanjung Marulak, Kota Tebingtinggi yang menolak pasien. Hal itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait penolakan pasien yang viral di media sosial.
 
Sebelumnya, seorang petugas Puskesmas Tanjung Marulak tidak memberikan pelayanan kepada pasien yang tidak membawa kartu BPJS Kesehatan sempat viral di media sosial.
 
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut James Marihot Panggabean mengatakan, klarifikasi langsung terhadap Kepala Puskesmas dan petugas bersangkutan dijadwalkan hari Rabu tanggal 24 Januari 2024.
 
"Klarifikasi atas video viral petugas puskesmas yang tidak memberikan pelayanan kepada pasien selaku pengguna pelayanan publik sangat diperlukan guna mengetahui kronologi sebenarnya," ujar James menjawab sejumlah wartawan di Medan, Minggu (21/1/2024).
 
Lebih lanjut James menjelakan, Ombudsman juga akan meminta pasien memberikan keterangan penyelenggaraan pelayanan publik di Puskesmas tersebut. 
 
"Dalam hal ini Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah ada maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait pelayanan Puskesmas Tanjung Marulak," jelasnya.
 
Namun, kata James, tidak tertutup kemungkinan atau dalam kata lain ada potensi terjadinya maladministrasi.
 
"Kategori maladministrasi dimaksud ialah tidak memberikan pelayanan," imbuhnya.
 
Berdasarkan vidio yang viral, kata James, Puskesmas Tanjung Marulak telah terlihat tidak memberikan pelayanan sehingga perlu pendalaman pemeriksaan.
 
"Nantinya Ombudsman akan menyimpulkan ada tidaknya maladministrasi dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan)," pungkasnya.