PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat secara menyeluruh dan seadil-adilnya. Termasuk dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, sebagai sarana pelayanan kesehatan diperlukan dalam mendukung upaya penyelenggaraan kesehatan di Kota Padangsidimpuan dengan tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
 
"Pelayanan kesehatan ini dilaksanakan dalam bentuk tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang menyeluruh dan berkesinambungan," ucap Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe, saat bertindak sebagai pembina upacara di lingkungan RSUD Padangsidimpuan, Senin (22/1/2024).
 
Letnan Dalimunthe juga berpesan kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan RSUD Padangsidimpuan, bahwa apel pagi-sore itu merupakan amanah undang-undang yang wajib dijalankan.
 
"Dari 200 ASN yang ada di RSUD, yang hadir untuk melaksanakan upacara ataupun apel belum mencerminkan ketaatan dan tanggung jawab moral kita," katanya
 
"Untuk itu saya mengimbau ke depan, tidak perlu saling menyalahkan, hanya perlu mengintrospeksi diri masing-masing bagaimana tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN," pungkasnya.