PALAS - Panwascam Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) melantik dan melakukan pengambilan sumpah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Barumun yang akan bertugas di TPS setiap desa dan kelurahan. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji, berlangsung di gedung MDA Sibual-Buali, Kecamatan Barumun, Senin (22/1/2024) dihadiri pihak Muspika Barumun.

Pelantikan PTPS dirangkai pemberian SK pelantikan,pemberian antribut berupa rompi, topi dan karta tanda PTPS dan dilanjutkan dengan pembekalan teknis atau bimtek.

Ketua Panwaslu Kecamatan Barumun, Muhammad Asyrafi Hasibuan didampingi Kepala Sekretariat, Gismar Nasution mengatakan, pengrekrutan PTPS sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan Bawaslu Palas.

Dikatakan, jumlah PTPS yang direkrut sebanyak 115 orang yang akan bertugas melakukan pengawasan di masing-masing TPS yang tersebar di desa dan kelurahan se Kecamatan Barumun.

Namun, katanya, hanya 112 petugas PTPS yang mengikuti pelantikan karena ada 3 orang yang tidak memenuhui syarat, sehingga tidak mengikuti pelantikan.

Kata Muhammad Asyrafi, ketiga tidak memenuhui syarat dan ketentuan karena dua orang tidak sesuai juknis,usianya masih dibawah 21 tahun dan 1 orang karena ada hubungan suamu istri sesama penyelenggara pemilu.

"Untuk ketiga PTPS yang tidak dilantik tersebut, pihak Panwaslu Barumun menunggu juknis dan arahan dari Bawaslu Kabupaten Palas,minimal 7 hari sebelum hari H Pemilu," terangnya.

Ketiga PTPS yang kosong tersebut, untuk Desa Tanobato, Desa Bangun Raya dan Desa Pagaran Baringin.

"Saya mengucapkan selamat kepada PTPS yang dilantik untuk bekerja maksimal dan transparansi sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan demi telaksana pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) bebas dan rahasia," ucap Muhammad Asyrafi.

Ia berharap, petugas PTPS dapat bekerja baik karena sebagai ujung tombak pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara disetiap TPS sebagai tanggung jawab tugas yang diemban.

Dia juga mengintruksi, kepada seluruh PTPS tetap berkordinasi dengan Panwaslu Kecamatan sehingga pengawasan tetap terjaga dan berintegritas.

Mewakili Muspika Barumun, Danramil 08 Barumun, Kapten Inf.Anhar Jusar mengatakan, petugas pengawas TPS agar bekerja mengikuti aturan dan ketentuan dan bersikap netral dalam melakukan pengawasan.

"Bekerjalah dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan bersikap netral sebagai pengawas yang profesional yang bertanggungjawab," pesannya.

Ia juga mengingatkan, seluruh pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas penuh rasa tanggung jawab, adil, jujur dan bersikap netral dalam mewujudkan pemilu yang jurdil.

“Pengawas TPS wajib mengetahui dasar-dasar hukum pemilu serta mengetahui aturan sesuai perundang-undangan untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berintegritas," pungkasnya.

Tampak hadir dikegiatan pelantikan, Kanit Reskrim Polsek Sosa, Aiptu Saiful Bahri, Ketua MUI Barumun dan PTPS yang dilantik.