PALAS - KPU Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar rapat koordinasi (Rakor) penetapan jadwal kampanye rapat umum pada pemilu Tahun 2024, di Aula Hotel Grandika Sibuhuan, Jumat (19/1/2024). “Pelaksanaan dari pada rapat koordinasi ini untuk kita menyamakan persepsi terutama tentang jadwal pelaksanaan kampanye terbuka," kata Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution,SH,MH melalui  Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Indra Alamsyah Hasibuan. 
 
Dikatakan, rakor ini untuk menetapkan ketentuan jadwal kampanye bagi Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) dari masing- masing untuk Kabupaten Palas.
 
Kata Indra Alamsyah, untuk Kabupaten Palas,kita mengikuti Provinsi Sumut berada di zona B. 
 
Ia menuturkan, untuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang dilakukan dalam sistem terbuka tersebut akan dilakukan mulai dari tanggal 21 Januari  sampai 7 Ferbuari di Kabupaten Padanglawas, khusus tanggal 8 - 10 Februari 2024 hanya di Jakarta.
 
"Jadi dalam pelaksanaan kampanye ini kita harus sinergi dan sama dengan Provinsi Sumut, umpamanya melaksanakan pada tanggal 21 Januari, maka parpol-parpol yang ada akan sama pelaksanaannya di kabupaten/ kotanya,” ujar Indra Alamsyah.
 
Ditambahkan, jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dimulai tanggal 21 Januari 2024 -7 Februari 2024  untuk Kabupaten Palas dengan penetapan kegiatan kampanye.
 
Dimulai tanggal 21 Januari 2024 untuk pasangan Capres dan  Cawapres Nomor urut 02 pasangan Prabowo dan Gibran.
 
Selanjutnya tanggal 22 Januari 2024  untuk pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 3 pasangan Ganjar dan Mahfud dan 23 Januari 2024 untuk pasangan Capres dan Cawapres pasangan Nomor urut 1 pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin. 
 
Seterusnya tanggal 24 -26 Ferbuari 2024 dimulai dari Capres dan Cawapres Nomor urut 2 disusul Nomor urut 3 dan 1 dan sampai 5-7 Ferbuari dengan urutan yang sama dimulai Capres dan Cawapres dengan susunan dimulai dari Nomor Urut  2,3 dan 1.  
 
"Mulai tanggal 21 Januari - 7  Ferbruari 2024 untuk Kabupaten Palas dan khusus  tanggal 8-10 Februari 2024, kampanye capres dan cawapres hanya untuk Jakarta," terangnya.
 
Selanjutnya untuk masa tenang,sambung Indra Alamsyah, mulai 11- 13 Februari 2024.Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor : 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
 
Indra Alamsyah mengatakan, untuk lokasi kegiatan kampanye terbuka bagi paslon Capres dan Cawapres ditetapakan di 17 lokasi Kecamatan yang tersebar  di Kabupaten Palas.
 
Ia menambahkan, untuk kegiatan  kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden,jika terjadi dua putaran, maka jadwal kampanye dimulai dari 2 -22 Juni 2024 dan masa tenang mulai 23-25 Juni 2024 mendatang.
 
Dikegiatan rakor tersebut dihadiri oleh Asisten I bidang pemerintahan, H.Panguhum Nasution,M.Si, Kabag Ops Polres Palas Kompol Aslem Sinaga dan Kejari Palas,Teuky Herzial,SH diwakili Kasi Intel, AR Manurung dan para pengurus  partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.