PADANGSIDIMPUAN - Seorang warga, Syahrul Arianza (47), yang mengalami gangguan jiwa di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, difasilitasi perekaman e-KTP, Rabu (17/1/2024). Giat perekaman e-KTP ini difasilitasi Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Padangsidimpuan Ny. Masroini Letnan Dalimunthe bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan. 
 
Hal ini terungkap terungkap saat TP PKK Kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan Posyandu di Desa Pudun Jae.
 
Kasus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di desa tersebut terungkap dari laporan seorang warga yang merasa khawatir dengan kondisi  Syahrul Arianza yang sudah lama mengalami gangguan jiwa.
 
Mengetahui hal itu, Pj Ketua TP PKK Kota Padangsidimpuan, Ny. Masroini Letnan Dalimunthe berserta jajarannya lantas mengkonfirmasi kabar itu kepada Kepala Desa Pudun Jae, Riski Ibrahim dan membenarkan salah satu warganya sudah lama mengalami gangguan jiwa.
 
"Iya benar, salah satu warga kita yang bernama Syahrul Arianza sudah lama mengalami gangguan jiwa. Keluarganya khawatir dapat membahayakan orang lain disekitarnya," ungkapnya.
 
"Saya minta tolong bu, dibantu agar Syahrul Arianza segera bisa dibantu perobatannya," harapnya.
 
Kemudian dengan gerak cepat, TP PKK bersama Disdukcapil Kota Padangsidimpuan didampingi Kepala Desa Pudun Jae beserta jajarannya, Bhabinkamtibmas, Babinsa Polmas beserta Puskesmas Batunadua turun langsung ke rumah Syahrul Arianza untuk melihat kondisinya dan melakukan perekaman KTP elektronik.
 
Dengan dukungan Ketua TP PKK Kota Padangsidimpuan dan Instansi Pemerintah yang terkait Syahrul Arianza berhasil mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan proses perekaman e-KTP.
 
"Kita berharap ini menjadi langkah awal untuk memastikan akses Syahrul Arianza mendapat kan BPJS. Selanjutnya layanan kesehatan melalui Puskesmas Batunadua," ucapnya.