LABUHANBATU - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (Apsi) Kabupaten Labuhanbatu, beraudensi sekaligus menyerahkan mandat kepengurusan APSI Labuhanbatu, sesuai mandat tugas APSI Sumatera Utara, nomor: 29/APSI SU-MAND/1/2024, mulai pertanggal 15 Januari 2024. Apsi Sumut memberikan tugas kepada Apsi Labuhanbatu untuk membentuk kepengurusan yang sah sebagai Ketua Penry PatarTua, Nababan. S.H, M.H, Wakil Irsan Arafat Hasibuan, Serketaris Aturen Tarigan, dan Bendahara Martin Tarigan.

Audensi diterima langsung Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L Malau, S.I.K, M.H, melalui Kasat Binmas AKP AR. Manurung, Selasa, 16 Januari 2024.

Pada kesempatan itu AR Manurung, menyambut baik kehadiran Apsi di Labuhanbatu.

Kasat berharap, Apsi Labuhanbatu dapat erus melakukan koordinasi yang baik terhadap Polres Labuhanbatu, untuk kepentingan propesi satpam.

"Koordinasi jangan sampai bekerja di luar ADRT Aspi, jaga nama baik Polri dan Apsi," pesan Kasat Binmas.

Ketua terpilih Penry Nababan, sangat berterima kasih kepada Polres Labuhanbatu, sudah menerima kedatangan pengurus Apsi.

"Kami siap berkordinasi dengan Polri dan juga meminta bimbingan dari Kasat Binmas sebagai pembina aktif di Jajaran Polres Labuhanbatu, agar kami dalam menjalankan roda organisasi dengan sangat baik," ujar Penry.

Penry juga segera mempersiapkan kepengurusan Apsi Labuhanbatu secepatnya dan melaporkan seluruh kegiatan ke DPD APSI Sumut, yang saat ini dijabat ketua Drs. H. Ibrahim Tarigan.

Di sisi lain, Penry juga menegaskan kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, untuk tidak menerima oknum- oknum yang mengatasnamakan pengurus APSI.

"Keberadaan kami resmi berkantor di Jalan Sisingamangaraja, No 6, lingkungan Aek Tapa B, keluarahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Nomor Kontak 081397329977," tandasnya.

Penry menyampaikan, setiap satpam wajib mengikuti pelatihan. Hal ini sebagaimana Perpol Nomor 4 tahun 2020. Di mana, dalam pasal 4 disebut satpam dibentuk melalui tahapan perebutan, pelatihan dan pengukuhan.

"Menurut Perpol Nomor 4 tahun 2020 pasal 27 tentang Pam Swakarsa, anggota satpam harus memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama," tegasnya.

Untuk menentukan kompetensi anggota satpam, disebutkan dalam perpol nomor 4 tahun 2020 pasal 28, yakni dilakukan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi lembaga pendidikan dan pelatihan Polri atau lembaga sertifikasi profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional sertifikasi profesi dan mendapatkan rekomendasi dari Polti.

"Pelatihan ini dilaksanakan bukan hanya untuk menunaikan kewajiban dalam dasar pembentukan satpam, melainkan untuk memaksimalkan fungsi satpam sebagai unsur pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial," urainya.

Di mana, lanjut Penry, pelatihan Gada Pratama untuk membentuk keterampilan dan kemampuan dasar.

"Pelatihan Gada Madya ini yakni membentuk keterampilan dan kemampuan menengah, sedangkan Gada Utama yakni keterampilan dan kemampuan manajerial," jelasya.

Oleh karena itu, kata Pendry menegaskan, satpam wajib mengikuti pelatihan.

"Semoga dengan keberadaan kami APSI di Labuhanbatu, profesi Satpam semakin lebih baik lagi ke depannya," tutupnya.