MEDAN-Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri ikut kampanye.


Selain TNI-Polri dan ASN, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Mahkamah Agung (MA), juga dilarang ikut kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam ayat 4 bahkan ditegaskan, pelanggaran ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Selasa (16/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Abyadi Siregar menanggapi wartawan, terkait semakin banyaknya terungkap ketidaknetralan penyelenggara negara seperti ASN dalam Pemilu 2024.

Abyadi mencontohkan, di Kabupaten Padanglawas (Palas) misalnya, dikabarkan camat dan kepala desa diduga diperintahkan pasang baliho Capres-Cawapres 02.

Yang paling heboh, lanjut Abyadi Siregar, adalah viralnya video kampanye diduga dilakukan Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Kota Medan bernisial AY.

Video itu menunjukkan bahwa suasana kampanye tersebut diduga dilakukan di dalam ruang kerja kantor.

Sementara, AY terlihat berkampanye di hadapan para pegawai di dalam kantor tersebut.

"Kegiatan kampanye di dalam ruang kerja kantor, dilarang tegas dalam pasal 283 UU No 17 tahun 2017," tegas Abyadi Siregar.

Lebih jauh, Abyadi Siregar menjelaskan, dalam pasal 494 juga mengatur tentang sanksi kepada para ASN, kepala desa, perangkat desa, BPD, TNI dan Polri yang terlibat kampanye.

"Para pelanggar larangan kampanye ini dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut periode 2013-2018, 2018-2023 ini.

Berkaitan dengan itu, Abyadi Siregar meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan segera memanggil dan memeriksa oknum Kabid SMP Disdik Kota Medan tersebut.

"Bahkan, bila dalam proses pemeriksaan nanti terungkap bahwa oknum AY tersebut berkampanye atas perintah atasannya, maka Bawaslu juga harus meminta keterangan Walikota Medan," tegas Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar berharap agar semua pihak, terutama penyelenggara pemerintah seperti ASN, kepala desa, perangkat desa, BPD, unsur MA, TNI dan Polri agar benar-benar menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

"Jangan justru bertindak merusak kondusifitas yang sudah terbangun dengan baik," pungkas Abyadi Siregar.