PADANGSIDIMPUAN - Team Opsnal Sat Resnarkoba Padangsidimpuan berhasil mengamankan 32 bal narkotika golongan I jenis Ganja seberat 35.200 gram, Jumat (12/1/2024). Ketiga puluh dua bal ganja itu di dapatkan pada saat penggeledahan dari dalam 2 tas besar SD (22) warga Gunung Baringin, Kecamatan, Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Kasatresnarkoba Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan menjelaskan, pada Sabtu (13/1/2024), penangkapan SD (22) berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga tentang adanya kegiatan transaksi narkotika golongan I jenis ganja di seputaran Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ketempat tersebut

"Di TKP petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang berinisial SD (22) yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat tanpa TNKB. Kemudian petugas langsung melakukan penyetopan," Kata Kasi Humas

"Ketika hendak melakukan penyetopan, 1 orang laki-laki berinisial SL melarikan diri," tambahnya.

Selanjutnya, SD (22) beserta motornya yang diamankan petugas dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di dalam 2 buah Tas besar.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi pada tersangka mengatakan mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis ganja tersebut dari SL yang bertempat tinggal di luar daerah Padangsidimpuan.

Kini tersangka dan barang bukti berada di Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. Sementara petugas masih melakukan pengejaran kepada SL.***