PALAS - Puluhan sepeda motor mengunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan terjaring razia Polres Padanglawas (Palas). Kegiatan operasi penertiban knalpot brong dipimpin Kasat Samapta Polres Palas AKP M.Husni Yusuf bersama Kanit Regident Satlantas, Ipda Yusuf Indra K Siregar dan personil.

Pelaksanaan razia berlangsung dilokasi depan Sekolah MTsN 1 Palas, Jumat (12/1/2024). Puluhan unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar langsung diberikan tindakan penertiban.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kanit Regident Sat Lantas, Ipda Yusuf Indra K Siregar mengatakan, tindakan penertiban knalpot brong tidak standar didasarkan pada UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud pasal 285 ayat (1) jo padal 106 ayat 3, dengan sanksi kurungan selama 1 bulan,denda paling banyak Rp.250.000.

Kata Ipda Yusuf, pihak Polres tetap merespon keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

"Pihak Polres juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, juga dilakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas. kendaraan yang terjaring razia akan diamankan ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Razia ini dilakukan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan menekan penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan," pungkasnya.