PALAS - Kepala Desa Sigirbus Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas berhentikan perangkat desa secara sepihak, menyalahi aturan Permendagri Nomor : 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sesuai aturan Permendagri Nomor :67 Tahun 2017 pada Pasal 5 diterangkan, Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat, perangkat desa berhenti karena  meninggal dunia, mengundurkan diri.

Selanjutnya, perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 karena : usai genap 60 tahun, dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Kemudian, Peraturan Bupati Palas nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati palas nomor 21 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

Salah seorang perangkat Desa yang menjabat Sekretaris Desa Sigorbus Julu, Kahar Muzakar mengatakan, ia diberhentikan Kepala Desa Sigorbus Julu, Junaidi tanpa ada rekomondasi dari Camat Barumun Baru. Pemberhentian dilakukan secara sepihak.

Dia bersama perangkat desa lainnya yang diberhentikan telah mengajukan surat keberatan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) dan ke pihak Inspektorat Kabupaten Palas serta pihak Kecamatan Barumun Baru.

Menurut Kahar Muzakar, Kepala Desa Sigorbus Julu dengan sengaja memberhentikan sepihak perangkat desa tanpa regulasi yang sesuai dengan undang-undang dan aturan ketentuan.

"Pemberhentian perangkat desa tanpa ada rekomondasi dari camat dan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," ungkapnya, Jumat (12/1/2024).

Ia juga meminta kepada Plt Bupati Palas agar mengevaluasi ketidakdisiplinan dan keseweangan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti aturan administratif sesuai peraturan Permendagri.

"Kita sangat menyayangkan sikap dan tindak Kepala Desa terkait penyalahgunaan jabatan dan tidak paham aturan dan ketentuan UU yang melakukan pemberhentian secara sepihak," beber Kahar Muzakar.

Kepala Desa Sigorbus Julu, Junaidi dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak ada jawaban.

Sementara itu, Irban IV wilayah pengawssan Kecamatan Barumun Baru, Thamrin mengatakan, terkait laporan masyarakat adanya pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kades masih kita proses.

"Tanpa rekomondasi Camat, pembehentian perangkat desa secara sepihak, jelas melanggar aturan dan ketentuan Permendagri," terangnya.

Thamrin menambahkan, saat ini pihaknya sedang menangani proses untuk penyelesaiannya agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.