MEDAN- Kabar gembari bagi jamaah calon haji (calhaj) udzur dan lanjut usia (lansia) yang akan menunaikan rukun Islam kelima tahun ini, 1445 H/2024 M. Sebab pemerintah 
memberikan perhatian serius karena calhaj bisa didampingi anggota keluarga.
"Tahun ini ada perhatian yang serius dari pemerintah, bahwa jamaah udzur, lanjut usia bisa didampingi keluarga; anak, menantu, cucu sesuai dengan surat dari dokter," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, Rabu (10/1/2023).

Untuk hal ini lanjutnya secara teknisnya nantinya jamaah lansia atau uzhur melalui Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) kabupaten/kota masing-masing.

Ia menambahkan sesuai kebijakan pemerintah tahun ini kuota khusus bagi jamaah udzur, lansia (jamaah prioritas) sebanyak 10. 166 orang yang dihitung dari usia tertinggi.

"Jadi kebijakan ini, menurut saya luar biasa karena tahun lalu yang lalu jamaah lansia tanpa pendamping. Tahun ini boleh didampingi oleh keluarga. Anak boleh, menantu boleh, cucu boleh, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," urainya.

Ia menyebutkan jamaah pendamping tersebut sudah mendaftar haji sejak tahun 2011 atau paling lama tahun 13 Mei 2019.

Menyikapi kebijakan pemerintah ini, mendapat respon positif dari sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Salah satunya, Pimpinan KBIHU Multazam, Hj Umi Alya.

Menurutnya, kebijakan haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena lebih ramah dengan lansia, disamping kuota haji yang bertambah juga dimudahkan untuk pembimbing.

"Kalau tahun lalu itu kuota hajinya atau porsi hajinya kan diblokir tidak bisa digunakan 10 tahun. Karena kalau belum 10 tahun maka tidak bisa dipakai porsi hajinya namun Alhamdulillah tahun ini, itu semua porsi haji pembimbing sudah bisa digunakan kalau memang kuotanya masuk. Kemudian untuk lansia, inilah Insya Allah yang kita rasakan untuk ramah lansia," ujarnya.

Di tahun yang lalu pasca Covid-19, lanjutnya, lansia berangkat sendiri tanpa pendamping.

"Alhamdulillah tahun ini itu sudah berubah dan sudah ada perubahan keputusan dari Kementerian Agama. Di mana Kementerian Agama membuka peraturan lansia yang berangkat tahun ini bisa didampingi keluarganya," ujarnya.

Hal ini lanjutnya, dapat mempermudah kerja KBIH karena selama ini masyarakat awam melihat KBIH ini bisa mengurus seluruhnya. Namun KBIH ini hadir untuk mengurus ibadah-ibadah jamaah sebelum haji sampai pas haji.

"Ini semua juga harus diingatkan kepada keluarga jamaah bahwasanya masuk dalam satu kabinet jamaah yang lansia ini sebaiknya didampingi. Alhamdulillah perjuangan kita juga untuk mensosialisasikan hal ini ke pihak atas dalam arti kata yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama. Keputusan tahun ini lansia bisa didampingi oleh keluarganya bahkan yang selama ini tidak boleh untuk menantu harus anak kandung atau saudara kandung atau juga pasangan suami atau istri, Alhamdulillah tahun ini bisa menantu yang mendampingi dengan catatan pendampingan itu sudah terdaftar haji minimal 60 bulan. Alhamdulillah ini sangat membahagiakan sekali semoga ini tidak berubah bahkan nanti akan banyak hal-hal tahun-tahun ke depannya untuk lebih baik lagi dengan peraturan-peraturan yang juga dapat meringankan para jamaah," pungkasnya.

Hal tidak berbeda diungkapkan
Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Provinsi Sumatera Utara, H.Ilyas Halim MPd.

Ia juga mengaku bersyukur dengan kebijakan pemerintah yang mengakomodir agar lansia bisa didampingi oleh keluarganya dan penggabungan suami istri bisa disatukan. Sehingga pelaksanaan haji tahun ini para lansia bisa menunaikan ibadah haji dengan sebaik-baiknya.

"Namun kita mengharapkan bahwa pendamping lansia itu tidak mesti harus sudah mendaftar 5 tahun di Siskohat harapannya minimal 3 tahunlah atau boleh saja pendamping itu mendaftar sekarang," harapnya.