PADANGSIDIMPUAN - Pemko Padangsidimpuan menyambut dan mendukung rencana Pengadilan Negeri (PN) mendirikan rumah mediasi dan pos bantuan hukum. Hal ini terungkap dalam kunjungan silaturrahmi Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvianingsih dengan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dikantor Wali Kota, pada Selasa (9/1/2024).

Ketua Pengadilan menjelaskan tujuan rumah mediasi itu sebagai wadah mediator agar persoalan - persoalan hukum yang terjadi sebelum proses berlanjut (bergulir) ke meja hijau diupayakan adanya mediasi hakim - hakim bersertifikat.

Menyikapi hal tersebut Pj Wali Kota Letnan didampingi Asisten Pemerintahan & Kesra Iswan Nagabe Lubis mengatakan selama ini hubungan silaturahmi Pemerintah Kota (Pemko) dengan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan cukup harmonis, begitu juga dengan Forkopimda lainnya.

"Terkait rumah mediasi dan pos bantuan hukum tentu Pemko menyambut baik dan mendukung rencana tersebut," sebut Letnan.

"Melalui Assiten Pemerintahan & Kesra, saya minta pihak Pengadilan Negeri untuk berkoordinasi lebih lanjut mana gedung Pemko yang representatif untuk digunakan," tambahnya.

Pj Wali Kota Letnan berharap dengan adanya rumah mediasi dan pos bantuan hukum dari Pengadilan Negeri ini dapat membantu masyarakat Padangsidimpuan di bidang hukum, khususnya kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak.

Lebih lanjut, Letnan meminta adanya sosialisasi penyuluhan hukum ke sekolah - sekolah guna menambah pengetahuan hukum dilingkungan sekolah dan siswa faham akan aturan hukum baik ditingkat pusat maupun daerah dengan tujuan agar Masyarakat sadar, taat, patuh hukum dan berbuat/melakukan segala sesuatu dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.