TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjungbalai menangkap dan menahan, AFH (32), tersangka penggelapan dan penipuan. Warga Jalan Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ini terpaksa dikurung di sel tahanan Polsek Tanjung Balai Utara karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas sepeda motor milik temannya sendiri.

Awalnya, korban H (31) warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang merupakan teman tersangka meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka di Jalan Dtm Abdullah, Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Karena tersangka mengaku ingin ke rumah orang tuanya, korban pun memberikan izin untuk membawa sepeda motor merek Honda Vario warna Biru dengan Nomor Polisi  AB-3544-EM pada Selasa (2/1/2024).

Namun, setelah meminjam sepeda motor, tersangka tak kunjung kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.

Atas dasar itu, korban pun mengadu ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk ditolong dan ditindak lanjuti.

Dengan adanya laporan dari korban, Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony memerintahkan Kait Reskrim beserta anggota untuk menindaklanjuti.

Kemudian, pada Jumat (5/1/2024) personil Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap dan menahan tersangka di Gang Turang, Tanjung Balai.

Dalam hal ini, Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony membenarkan hal tersebut.

"Tersangka AFH kini kami tahan di Polsek Tanjung Balai Utara atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban H," beber Iptu Rony kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan yang doyan memporak - porandakan badar narkoba itu juga sudah memastikan dengan memeriksa korban dan para saksi-saksi.

"Korban, saksi dan tersangka sudah kami periksa. Semuanya memenuhi unsur. Kemudian tersangka pun sudah mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan dengan alasan ingin menguasai sepeda motor milik korban. Dari itu juga, tersangka kamu tahan," pungkasnya.