MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan memperpanjang masa rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Masa perpanjangan rekrutmen PTPS untuk Pemilu 2024 ini hanya berlangsung selama dua hari, yakni Minggu dan Senin, 7 sampai 8 Januari 2024 berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No:0002/KP.01/K.SU/01/2024.

Dalam surat Bawaslu Provinsi Sumut itu disebutkan, bahwasanya diperlukan perpanjangan untuk kebutuhan PTPS yang belum terpenuhi. 

"Akan tetapi, hasil konfirmasi lanjutan yang dilakukan, bahwasanya masa perpanjangan tetap dilakukan untuk memenuhi 2 kali kebutuhan untuk setiap TPS di Kota Medan," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold didampingi anggota, Ferlando Jubelito Simanungkalit dan Fachril Syahputra serta Imeldaria Butarbutar,Minggu, (7/1/2024).

Karena itu, lanjut dijelaskan David, pada masa perpanjangan selama dua hari ini, diharapkan terpenuhi seluruh PTPS yang ada di Kota Medan.

"Maka dari itu, kami mengimbau kepada warga Kota Medan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu di kecamatannya masing-masing," jelas David yang diamini komisioner Bawaslu Kota Medan lainnya.

Karena itu, Imbau David, kepada seluruh Panwaslu Kecamatan di Kota Medan yang belum terpenuhi kuota PTPS baik satu kali maupun untuk dua kali kebutuhan, diminta segera mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran PTPS di Platform Media Sosialnya masing-masing.

"Selain itu, Panwaslu juga diminta untuk mengumumkan masa perpanjangan rekrutmen PTPS ini di kantor camat, kantor lurah dan lokasi strategis yang mudah diakses masyarakat," imbau David.

Sementara itu, Imeldaria Butarbutar dalam kesempatannnya menambahkan, berdasarkan petunjuk teknis dalam keputusan ketua Bawaslu RI nomor 504 dan arahan dari bawaslu Provinsi Sumut bahwa, Panwaslu kecamatan se-Kota Medan agar melakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS gelombang 2 pada tanggal 7 Januari 2024.

"Dan penerimaan berkas di masa perpanjangan pendaftaran PTPS gelombang kedua ini berlangsung selama 2 hari," katanya.

Perpanjangan pendaftaran PTPS ini, kata Imeldaria, dilakukan dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada huruf G keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 504 juknis pembentukan dan PAW PTPS.

Senada dengan itu, Fachril Syahputra menambahkan, pendaftaran pada masa perpanjangan dibuka dari tanggal 7-8 Januari 2024 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

"Kecuali di tanggal 8 Januari, ditutup pukul 18.00 WIB," pungkasnya seraya mengimbau Panwaslu Kecamatan untuk melaporkan progress perpanjangan pendaftaran setiap hari di alat kerja yang sudah disampaikan.

Sebelumnya, mulai 2 Januari 2024, Bawaslu Kota Medan merekrut 6.933 Pengawas PTPS. 

Petugas adhoc PTPS ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan sewaktu hari pemungutan suara 14 Februari 2024 pada 6.933 TPS yang tersebar di seluruh Kota Medan.

Namun, karena hingga masa akhir pendaftaran gelombang pertama masih ada PTPS pada sejumlah kecamatan di Kota Medan yang belum terpenuhi kebutuhannya, maka rekrutmen petugas adhoc ini diperpanjang hingga hari Senin, 8 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB.