PALAS - Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) tangani empat perkara korupsi sepanjang 2023 dan berhasil selamatkan uang negara Rp 463.450.000. Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Rachmat Hidayat, SH, Jumat (5/1/2024) mengatakan selama tahun 2023 Kejari Palas berhasil menangani empat perkara tindak pidana korupsi.

Di antaranya termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek peningkatan jalan Sisupak - Latong, sumber dana APBD Palas tahun 2018 sebesar Rp10 miliar.

Dan penyidikan Tipikor pengelolaan dana desa Sisoma TA 2016-2022 telah sampai tahap penetapan tersangka Mantan Kepala Desa inisial PMN.

Dikatakan, hingga saat ini tersangka belum memenuhi panggilan penyidik, sekalipun telah dilakukan pemanggilan secara patut, bersama tersangka lain berinisial MHN.

Kemudian penyidikan Tipikor pengadaan website Desa tahun anggaran 2019.

Penyidikan Tipikor penggunaan dana desa Gunung Manaon kecamatan Sosa Timur tahun 2017-2018 dan tahun 2020-2021.

Pada tahap eksekusi Kejaksaan Negeri Padanglawas juga telah melakukan penetapan MF sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

Sehingga belum dapat di eksekusi untuk menjalani putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 12 Januari 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Palas.

"Bagaimanapun, jumlah perkara Tipikor yang ditangani bidang Pidsus Kejari Palas melebihi capaian kinerja. Hal ini tentu tidak terlepas atas kerjasama yang baik dan kerja keras jajaran Kejari Palas," tandas Rachmat Hidayat.