BATUBARA - Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi. Dari hasil pengungkapan itu diamankan empat tersangka beserta barang bukti. Hal itu dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala, Jumat (29/12/2023).
 
Sagala mengatakan, keempat tersangka yang diamankan yakni, ARS (30) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, SS (30) warga Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, perempuan berinisial NR (22) warga Gang Alpala Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram dan WD (23) warga Sei Rampah, Serdang Bedagai.
 
Sagala menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat petugas berhasil mengamankan tiga pengedar, ARS, SS dan NR  di depan SMA Daerah Sei Bejangkar pada Jumat 22 Desember 2023.
 
"Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita 100 butir pil ekstasi merk QP berwarna biru, 1 unit HP dan 1 unit Toyota Agya BK 1652 VR dari pelaku ARS," terang Sagala.
 
Kata Sagala, dari pengakuan pelaku ARS barang bukti berupa pil ekstasi yang ditemukan petugas diperolehnya dari pria berinsial WD.
 
Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan WD beserta barang bukti 5 butir pil ekstasi dan 6 unit HP. 
 
"Keempat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Sagala.