MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi pindah kantor. "Kami perlu menyampaikan informasi kepada semua pihak baik masyarakat, unsur Pemerintah, Kepolisian RI, TNI, BUMN dan BUMD di Sumatera Utara bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah pindah kantor ke Jalan Asrama Nomor 18, Kecamatan Medan Helvetia," ujar Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Jumat (29/12/2023).
 
Sebelumnya, lanjut dijelaskan James, kantor lembaga negara yang fokus pada perbaikan pelayanan publik itu berada di Jalan Sei Besitang Nomor 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
 
"Saat ini telah pindah alamat ke Jalan Asrama Nomor 18 Medan yang dahulunya UPTD RSUD Khusus Paru Provinsi Sumut. Mulai kami tempati per tanggal 2 Januari 2024," jelasnya.
 
Selain itu, James mengungkapkan, perpindahan Kantor Perwakilan Ombudsman RI menyusul diperolehnya hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Provinsi Sumut.
 
"Berdasarkan hibah itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut saat ini telah memiliki kantor yang menetap di Jalan Asrama Nomor 16 Medan," ungkapnya.
 
Dengan adanya kantor yang tetap tersebut, ungkap James, besar harapan pihaknya untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Sehubungan telah menetapnya Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, harapan dan doa bersama, akan meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik serta pemgawasan penyelenggaraan pelayanan publik lebih baik," harapnya.
 
Kemudian, kata James, kepada Pemerintah Provinsi Sumut, secara khusus pihkanya mengucapkan terima kasih atas hibah kantor yang diberikan.
 
"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan hibah tanah dan bangunan dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik di Sumut," kata James