Medan - Sebanyak 3 kontraktor proyek lampu 'pocong' telah mengembalikan uang dari proyek yang dinyatakan total loss (proyek gagal) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Pengembalian tersebut setelah dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12/2023). Dalam konferensi pers ini turut hadir Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan Surat Kuasa kepada Kejari Medan selaku Pengacara Negara untuk melakukan penagihan terhadap 3 rekanan yang belum mengembalikan kepada Pemko Medan," ungkapnya.

Berangkat dari Surat Kuasa tersebut, Kejari Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penagihan kepada 3 kontraktor yang belum mengembalikan dari total seluruhnya 8 kontraktor.

"Atas Surat Kuasa tersebut, kami telah melalukan berbagai upaya untuk kuncinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan Rp7.852.233.756," jelas Muttaqin.

Setelah menerima uang pengembalian tersebut, kemudian Kejari Medan pun menyerahkannya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk disetorkan ke kas daerah Pemko Medan.

"Selanjutnya pada hari ini, kami akan menyerahkan uang ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terakhir, terkaut dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemko Medan untuk mengambil alih pembongkaran lampu pocong ini," jelasnya.*