PALAS – Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) umumkan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Hasil seleksi itu, berdasarkan pengumuman Nomor: 800.1.2.2/5635/2023 tentang penyampaian hasil  seleksi kompetensi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK) untuk jabatan fungsional guru dilingkungan Pemkab Palas Formasi 2023 yang ditandatangani  Sekertaris Daerah Kabupaten Palas,Arpan Nasution,S.Sos.
 
Dipengumuman tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi untuk  PPPK untuk jabatan fungsional guru merupakan hasil olah data sistem SSCASN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara. 
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Palas, Drs. Irwan Halomoan Hasibuan  mengatakan peserta pelamar formasi guru PPPK sebanyak 421 orang. Sedangkan yang mengikuti seleksi kompentensi sebanyak 410 orang dan dinyatakan lulus 135 orang.
 
"Peserta yang dinyatakan lulus  jabatan fungsional guru,telah mengikuti seleksi PPPK dan telah memenuhui nilai ambang batas," katanya, Kamis (28/12/2023).
 
Dikatakan, penyampaian kelengkapan berkas dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id.
 
"Berkas asli diantar langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Palas melalui  Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja," terangnya.
 
Untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH), lanjut Irwan, mulai tanggal 22 Desember 2023 s/d 14 Januari 2024. Apabila peserta tidak melakukan pengisian DRH sampai batas yang ditentukan maka peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri.
 
Irwan menambahkan,peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK jabatan fungsional guru apabila mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000,- sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
 
"Peserta yang terbukti memberikan dokumen dan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi calon PPPK oleh Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Palas  berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK," tegasnya.
 
Lanjut Kaban BKPSDM Palas, keputusan panitia seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Palas tahun anggaran 2023 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
 
"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," sambungnya.
 
Pengumuman ini dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Padanglawas pada alamat www.padaganglawaskab.go.id, tutupnya.