MADINA- Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) terus melakukan operasi narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jum'at (22/12/2022) berhasil diamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Kotasiantar Kecamatan Panyabungan. Dia adalah FSS alias Firman. Pria berusia 30 tahun ini merupakan kelahiran Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dan kini tinggal dan sudah menjadi warga Banjar Tinggi Kelurahan Panyabungan III.
 
Firman diamankan dua orang personel Satresnarkoba Polres Madina di belakang SDN 080 Panyabungan dengan cara penyamaran sebagai pembeli. Kedua anggota Polri itu yakni Brigadir RP dan Briptu C dengan pengawasan oleh Kanit I Aipda FS.
 
Aipda FS dan anggotanya diketahui sering berhasil melakukan pengungkapan narkoba, baik itu dalam partai besar hingga ke golongan terkecil.
 
Dari tangan tersangka Firman, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,88 Gram ditambah uang tunai Rp 150 ribu dan alat hisap sabu. Firman diketahui sebagai pengedar yang kerap melakukan transaksi di belakang sekolah tersebut.
 
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangannya yang diterima Gosumut melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, Rabu (27/12/2023 menyebut, lokasi transaksi narkoba itu baru mereka ketahui dari laporan masyarakat setempat yang mulai resah atas kelakuan Firman.
 
"Tersangka kita amankan berkat bantuan informasi dari masyarakat setempat yang mulai resah atas kebebasan tersangka menjual narkoba. Laporan masyarakat kita tindak lanjuti, Firman berhasil kita amankan," katanya 
 
Kasat Narkoba juga mengatakan, komitmen Polres Madina dan Polsek jajaran dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya tidak bakal putus. Tentu menurutnya dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap informasi soal peredarannya.