MEDAN - Mulai 2 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan merekrut 6.933 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Petugas adhoc PTPS ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan sewaktu hari pemungutan suara 14 Februari 2024 pada 6933 TPS yang tersebar di seluruh Kota Medan.
 
Rekrutmen PTPS ini berdasarkan surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023  tanggal  21 Desember 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024.
 
Tata cara pendaftaran dan timeline rekrutmen pengawas TPS dapat dilihat di kantor Panwaslu Kecamatan, kantor kecamatan, kelurahan dan lokasi-lokasi strategis di wilayah kecamatan mulai tanggal 27 Desember 2023.
 
"Sehubungan dengan itu, maka, Bawaslu Kota Medan melalui kelompok kerja (pokja) yang dibentuk oleh Panwaslu di 21 kecamatan yang ada melakukan rekrutmen Pengawas TPS," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, Rabu, (27/12/2023).
 
David yang didampingi Komisoner Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit,  Fachril Syahputra, Imeldaria Butarbutar beserta Kepala Sekretariat dan staf pendukung menjelaskan, penerimaan berkas lamaran untuk PTPS tidak dipungut biaya alias gratis.
 
Untuk penerimaan berkas PTPS dimulai pada  hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024.
 
"Sedangkan penerimaan berkas untuk Pengawas TPS ini berakhir pada hari Sabtu, 6 Januari 2024. Maka, bagi yang memenuh oersyarat dan berminat menjadi PTPS bisa langsung datang ke kantor Panwaslu kecamatan," jelas.
 
Secara umum, ungkap David, persyaratan menjadi PTPS untuk Pemilu 2024 ialah warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun, pendidikan SMA sederajat dan tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir serta tidak terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol).
 
"Sebab, Pengawas TPS harus independen dan tidak terlibat dalam partai politik mana pun. Mereka bisa berasal dari kalangan kampus, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, organisasi pemuda, dan individu," ungkap Ketua Bawaslu Kota Medan ini.
 
PTPS ini, sambung David, adalah garda terdepan yang bertanggung jawab mengawasi proses pemungutan suara di TPS selama Pemilu.
 
"Pengawas TPS ini bertugas selama 1 bulan. Mereka diangkat oleh Panwaslu Kecamatan dan bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara. Kemudian enyampaikan keberatan serta melaporkan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Panwas Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan," imbuhnya.
 
Tugas seorang PTPS, terang David, meliputi berbagai aspek yang sangat penting dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses Pemilu.
 
"Mereka juga diizinkan untuk melakukan berbagai tindakan yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban mereka," terangnya.
 
Bercermin dari pemilu sebelumnya, tegas David, Bawaslu menekankan bahwa PTPS merupakan sentral pengawasan pemilu. 
 
"Maka dari itu, PTPS harus diisi orang yang mampu mengatasi persoalan pemungutan suara," tegasnya.
 
Untuk itu, kata David, bagi warga Kota Medan yang memenuhi persyaratan dan berintegritas seperti tersebut di atas, silahkan melamar sebagai PTPS di kecamatannya masing-masing.
 
"Lewat kesempatan ini, Bawaslu memanggil saudara-saudara sekalian untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi Indonesia. Sejarah akan mencatat keterlibatan saudara-saudara sekalian dalam proses demokrasi ini," pungkas David.