SIBOLGA - Imigrasi Sibolga telah menahan warga negara asing (WNA) tindakan penipuan yang beberapa hari lalu viral di media sosial TikTok, keduanya dikenai pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Awalnya, Imigrasi Sibolga memperoleh informasi dari Polres Tapanuli Tengah bahwa diamankan warga negara Iran di Polres Tapanuli Tengah. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal oleh Polres Tapteng dan Imigrasi Sibolga terhadap kedua WNA.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pada hari yang sama selanjutnya kedua WNA Iran tersebut diserahkan pihak Polres Tapteng kepada imigrasi Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Kemudian tanggal 17 Desember 2023 seksi inteldakim Imigrasi Sibolga melakukan pemeriksaan ke dua WNA Iran. Diperoleh informasi bahwa kedua WNA Iran merupakan teman saat di Bali, ingin melakukan perjalanan ke Kota Medan untuk merayakan Natal dan bertemu di Padang kemudian melewati Kota Sibolga," kata Saroha Manullang, Kepala Imigrasi Sibolga.
 
Berdasarkan SK kepala kantor Imigrasi Sibolga tentang tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA Iran dilakukan pendetensian di ruang detensi imigrasi Sibolga sejak tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan sekarang.
 
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua WNA Iran ini telah melakukan kegiatan yang sama di beberapa daerah di Indonesia. Dibuktikan dengan beberapa video viralnya di aplikasi TikTok.
 
"Mereka pun mengakuinya itu adalah dirinya, selain itu dibuktikan juga dengan pakaian yang dikenakan pada video dan tas yang bersangkutan pada saat dilakukan penggeledahan," kata Saroha.
 
Adapun barang bukti yang diamankan, paspor kebangsaan Iran sebanyak dua buku, dompet sebanyak dua buah, tas kecil hitam sebanyak satu unit, aksesoris, mobil Toyota Rush putih sebanyak satu unit, SIM internasional satu buku dan Ponsel dua unit.
 
Kemudian barang bukti yang digunakan, pakaian sebanyak tiga potong, sepatu dua pasang dan topi sebanyak dua buah.
 
Untuk barang bukti kejahatan pelaku, handfre sebanyak enak unit, parfum 19 botol, kabel USB sebanyak 22, powerbank satu unit, casing ponsel dua unit dan voucher paket data internet sebanyak 30 lembar.
 
"Orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan," timpalnya.