PALAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) rekrut masyarakat untuk petugas pelipat dan sortir surat suara pemilu. "Petugas khusus pelipat surat suara pemilu, diawasi secara ketat oleh pihak KPU dalam kegiatan pelipatan surat suara," kata Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution,SH,MH, Minggu (24/12/2023).
 
Dikatakan, pelipatan surat suara diawali dari surat suara DPR RI dan selanjut ke DPR Provinsi, Kabupaten dan terakhir nantinya surat suara Pilpres.
 
"Kita optimis seluruh varian surat suara selesai dikerjakan sampai akhir Desember 2023," ujarnya.
 
Indra Syahbana menjelaskan, pelipatan surat suara hari pertama sudah dimulai, Jumat (22/12/2023) di lokasi gudang logistik KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
 
"Ada lebih dari 15 kelompok petugas lipat yang mencapai ratusan orang disiapkan untuk kegiatan pelipatan dan sortir surat suara yang dikerjakan," terangnya.
 
Total surat suara di Kabupaten Palas dari masing-masing varian sebanyak 182.249 ribu. Dengan jumlah pemilih 178.286 pemilih dirasa sudah memenuhi kebutuhan surat suara pada Pemilu 2024.
 
"Selain itu ada penambahan surat suara 2 persen per TPS," katanya.
 
Dikatakan, sejauh ini belum ada laporan surat suara rusak karena saat ini masih dalam proses lipat dan penyortiran oleh petugas lipat untuk surat suara DPR RI.  
 
Terkait surat suara yang rusak atau tidak katanya, ada standar untuk menentukan surat suara rusak atau tidak.
 
Ia menjelaskan sepanjang noda tidak mengganggu gambar partai, nama partai, nama calon, maupun tidak ada kesan surat sudah dicoblos, surat sudah dianggap bisa dipakai.
 
"Petugas sortir cukup teliti juga, sedikit ada noda sudah ditanyakan. Kalau ada robekan dan mengkerut, itu dianggap tidak bisa dipakai," tegas Indra Syahbana.
 
Selain itu, tambahnya, ada noda kecil di luar kotak nama partai atau calon, itu masih bisa digunakan. Sejauh ini belum dapat dipastikan beberapa yang tidak bisa dipakai.
 
Untuk upah, Indra Syahbana menjelaskan, dibayar per lembar surat suara Rp 200 rupiah untuk DPR RI.
 
"Berapa yang bisa diselesaikan itu yang dibayarkan,dihitung per satu surat suara dari masing - masing petugas lipat. Jadi upah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
 
Bagi petugas lipat dan sortir mulai melaksanakan pelipatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.