MEDAN - Pendapatan negara tumbuh positif dan belanja negara semakin optimal. Tercatat hingga 18 Desember 2023, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.463 triliun atau setara 103,66% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran ini hingga akhir tahun 2023 diperkirakan mencapai target Rp2.637,2 triliun. Sementara Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I (Sumut I) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp26,329 triliun atau setara 101,05% dari target APBN sebesar Rp26,056 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra saat media gathering di Santika Premiere Dyandra Hotel Selasa (19/12/2023) mengatakan capaian ini didominasi tiga sektor sumber penerimaan terbesar.

“Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp26,329 triliun atau 101,05% dari target APBN sebesar Rp26,056 triliun. Selaras dengan itu, penerimaan pajak secara nasional berhasil mencapai 103,3% dari target APBN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 sebesar Rp1.718 triliun,” katanya.

Penerimaan pajak ini terangnya, didominasi tiga sektor sumber penerimaan terbesar. Pertama, Sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar Rp9,23 triliun. Kemudian, aektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan depeda motor sebesar Rp7,9 triliun. Serta sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp1,76 triliun.

“Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp7,57 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp7,55 triliun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun,” imbuh Arridel.

Dalam kesempatan yang sama, Arridel juga menyebutkan tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 adalah sebesar 96,30%. Kanwil DJP Sumut I telah menerima 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT).

Dengan rincian, 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

“Berdasarkan kanal pelaporannya, mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online,” tutur Arridel.

Arridel juga menyampaikan capaian kinerja kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan 18 Desember 2023.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Lusi Yuliani, publikasi melalui media massa merupakan alat yang sangat penting dalam menyebar informasi perpajakan dan membentuk citra DJP di mata masyarakat.

“Berkat kerja sama yang harmonis selama ini, Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat publikasi media terbanyak di antara Kanwil DJP lainnya, selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Pada tahun 2023 ini, Kanwil DJP Sumut I juga berhasil meraih predikat Kanwil dengan publikasi siaran pers terbanyak di situs web pajak.go.id,” ujar Lusi Yuliani.

Kegiatan ditutup dengan diskusi bersama para wartawan dan foto bersama. Arridel turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wartawan yang telah berpartisipasi pada media gathering tersebut.