PALAS - Massa Badan Pemangku Adat (BPA) Luhat Aek Nabara, Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Padanglawas (Palas) berunjukrasa ke Kantor Bupati Palas, Rabu (13/12/2023). Massa yang berjumlah ratusan orang tersebut menyampaikan orasi tuntutan terkait persoalan tanah luhat masyarakat Aek Nabara dan Luhat Unterudang yang tidak pernah diserahkan kepada pihak PT. Barapala.
 
"Tanah yang dimanfaatkan dan dikelola oleh pihak PT. Barapala untuk kegiatan lahan perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik masyarakat Luhat dan tidak pernah diserahkan kepada pihak manapun," tegas Koordinator Aksi, Halmen Jubri didampingi Koordinator lapangan, Parsatuan Siregar.
 
Dikatakan, sesuai UU Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria dan UU Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
 
Selain itu, lanjut Halmen Jubri, berdasarkan 
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian hak ulayat Masyarakat hukum adat dan UU Nomor : 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
 
Kata Halmen, pihak masyarakat bersama BPA Luhat Aek Nabara, telah menempuh langkah - langkah melalui somasi kepihak pihak perusahaan PT Barapala, pertama kali pada 21 Mei 2012 lalu.
 
Karena tidak ada respon tanggapan yang baik dari pihak PT. Barapala untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dimanfaat untuk dijadikan lahan kebun sawit sambungnya, masyarakat kembali melayangkan somasi kedua pada 5 Oktober 2023.
 
Dikatakan, pihak BPA Luhat Aek Nabara, telah menempuh langkah - langkah melalui jalur somasi ke pihak perusahaan PT. Barapala sekitar 21 Mei 2012 lalu.
 
Selanjutnya, kata Halmen, karena tidak ada respon tanggapan yang baik dari pihak PT. Barapala untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dimanfaatkan sebagai lahan kebun kelapa sawit tersebut, masyarakat melayangkan somasi kedua ke pihak perusahaan pada 5 Oktober 2023.
 
"Masyarakat dengan pihak perwakilan perusahaan PT. Barapala juga telah pernah melakukan pertemuan untuk penyelesaian masalah lahan tersebut di Bagas Godang Luhat Aek Nabara yang dihadiri para tokoh adat dan Luhat,pada 11 November 2023, tetapi tidak juga menemukan titik terang untuk penyelesaiannya," beber Halmen.
 
Ia menambakan, surat pernyataan Natobang Luhat Unte Rudang tentang batas Luhat Unte Rudang dengan Luhat Aek Nabara serta dokumen tentang daftar Luhat juga telah kita sampaikan kepihak perusahaan.
 
"BPA Aek Nabara juga telah melayangkan surat permohonan audensi ke Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH,pada tanggal 27 November 2023 untuk menyelesaikan persoalan lahan sesuai tuntutan masyarakat," ungkapnya.
 
Massa BPA Luhat Aek Nabara menyatakan sikap, status batas Luhat Aek Nabara yang di klaim PT.Barapala dan mengembalikan tanah Luhat Aek Nabara sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Palas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
"Kami atas nama masyarakat Luhat Aek Nabara meminta kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meninjau ulang status lahan dan izin PT. Barapala," timpal BPA Luhat Aek Nabara, Daulat Tongku Sutan Alamsyah Hasibuan.
 
"Kami menolak kehadiran PT Barapala diwilayah Luhat Aek Nabara," tegas Daulat yang langsung diamini massa pengunjuk rasa.
 
BPA Luhat Aek Nabara juga meminta pihak Pemerintah dan Kepolisian serta Kejaksaan untuk menghentikan segala bentuk operasional PT.Barapala, selama permasalahan ini belum mempunyai nota kesepakatan bersama atau keputusan hukum yang tetap.
 
Menyikapi tuntutan BPA Luhat Aek Nabara, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Palas,Agus Saleh Saputra Daulay,SH mengatakan, akan menyampaikan tuntutan masyarakat terkait lahan Luhat Aek Nabara kepada pimpinan.
 
"Kita akan laporkan tuntutan masyarakat ke Plt Bupati dan dapat mempertemukam kedua belah pihak yang bersengketa agar persoalnya dapat segera selesai," ujar dihadapan massa pengunjuk rasa.
 
Kegiatan unjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Padanglawas, dipimpin Kasat Samapta, AKP M.Husni Yusuf dan Kasat Reskrim,AKP Hitler Hutagalung,SH.MH.