PADANGSIDIMPUAN - RS (23) asal Desa Sibakkua, Kecamatan Angkola Barat,  Kabupaten Tapanuli Selatan diamankan warga saat mengedarkan uang palsu hasil ciptaannya di Jalan Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Modusnya, dengan memperdayakan anak-anak untuk belanja mengunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah diamankan masyarakat setempat diduga pelaku tindak pidana peredaran uang palsu," ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung melalui Kasi Humas Iptu K Sinaga diketerangan resminya, pada Kamis (14/12/2023).

Menurut Kasat, ketika pelapor yang berjualan di Jalan Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun itu merasa curiga dengan uang pecahan Rp. 100.000 dengan no seri JJB332340 yang dibelanjakan di warung pelapor yg mana hal tersebut sudah terjadi kedua kalinya.

Dimana pertamanya dengan uang pecahan Rp. 50.000 dengan no seri OLT863192, kemudian pelapor memberikan belanjaan serta mengikuti anak suruhan RS (23) tersebut.

"RS (23) berusaha melarikan diri dan diamankan masyarakat setempat. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, guna proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Maria Marpaung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dikatakan Kasat, Padal, Pawas beserta Piket fungsi dan Tim Opsnal Walet Satreskrim langsung menuju TKP.

Sesampainya di TKP, kata Kasat, benar bahwa telah diamankan satu orang pria dewasa berinisial RS (23) oleh masyarakat setempat.

Guna proses hukum lebih lanjut, petugas mengamankan dan membawa RS (23) ke Polres Padangsidimpuan.

"RS (23) mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana peredaran uang palsu dan mencetak dengan menggunakan printer merk Epson," ujar AKP Maria Marpaung.

Dari pengakuan RS (23) itu, Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung mengembangkan dan menemukan tambahan barang bukti di rumah RS (23).

Dimana keseluruhan barang buktinya yakni 1 (satu) buah printer merek Epson, 4 (empat) buah tinta berwarna, Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 berjumlah 28 lembar.

Uang palsu pecahan Rp. 50.000 berjumlah 20 lembar, Uang palsu pecahan Rp. 20.000 berjumlah 3 lembar, 1 (satu) buah keyboard, sejumlah Kertas HVS F4 merk sidu dan 1 (satu) buah pisau kater serta 1 (satu) buah penggaris.***