PALAS - PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara (Paluta) meminta KPU RI dan Timsel meninjau ulang 10 nama calon KPU Palas yang diumumkan.


Kabupaten Padanglawas merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan,memiliki adat istiadat yang sangat kental dengan nilai ikatan tali persaudaraan sehingga calon komisioner yang lolos seleksi 10 besar harus paham dan memgenal karekteristik daerah.

"Hasil pengumuman Timsel,terhadap 10 nama calon komisioner KPU Palas, sangat disayangkan dan dipertanyakan karena ada beberapa nama yang kelengkapan persyaratan diragukan," ungkap Ketua PC IMM Palas-Paluta, Khaidar, Kamis (14/12/2023) di Sibuhuan.

Kata Khaidar, ada beberapa nama calon komisioner KPU Palas yang diumumkan Timsel perlu dipertanyakan tentang legalitas kelengkapan persyratannya, karena di mana domisilinya dan tempat tinggalnya yang tidak sesuai dengan daerah pendafataran saat penjaringan.

"Kita menduga ada calon komisioner yang tidak jelas dimana domisilinya, hal ini perlu dipertanyakan kepada pihak Timsel," bebernya.

"PC IMM Palas-Paluta meminta kepada KPU RI agar mempertimbangkan dan meninjau kembali calon komisioner KPU Palas yang diumumkam Timsel," tambahnya.

Ia menambahkan, pihak Timsel agar mempertimbangkan kembali dan tidak merekomondasikan 10 nama yang diumumkam untuk tidak masuk dalam 5 nama yang ditetap jadi komisioner KPU Palas.

"Citra dan wibawa Timsel, jangan tercoreng dengan anggapan mencerminkan kecurangan yang menimbulkan mosi tidak percaya terhadap Timsel yang diakui selama ini cukup berkulaitas dalam penjaringan rekrutmen bakal calon komisioner," ujar Khaidar.

Menurut Khaidar, putra-putri asal Kabupaten Palas yang direkrut jadi komsioner KPU harus memiliki kapabilitas dan kemampuan yang baik agar tidak mencederai demokrasi kedepan.

"Komsioner KPU yang diloloskan, harus mumpuni serta mengetahui kondisi dan karakteristik daerah Kabupaten Palas," tutupnya.

Ketua Tim Seleksi Rahmat Suhargon Harahap melalui Sekretaris, Rahmat Efendi Siregar menanggapi statemen PC IMM Palas-Paluta mengatakan, pihak timsel menerima pendaftaran bakal calon komsioner yang mendaftar sesuai dengan legalitas dokumen E-KTP dengan domisili Kabupaten yang didaftarkan.

"Dasar dokumen E-KTP menjadi dasar bakal calon yang diterima dalam pemjaringan pengrekrutan bakal calon komisioner sesuai dengam domisili Kabupatennya," tegas Rahmat Efendi.