BATUBARA - MS alias Robot (31) warga Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara ditangkap polisi karena mencuri Handphone (HP).


Robot berhasil menggondol HP milik Korban Kiki Irwansyah (24) dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

"Robot ditangkap personel Polsek Labuhan Ruku saat berada di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi," kata Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu AH Sagala, Kamis (14/12/2023).

Sagala mengatakan, peristiwa terjadi, Minggu (10/12) di kediaman korban di Desa Bandar Rahmat.

"Kini pelaku dan barang bukti
1 buah Handphone merk Redmi Note 9 warnah hijau beserta kotak sudah diamankan di Polsek Labuhan Ruku," ungkap Sagala.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman paping lama 7 tahun penjara," ungkapnya.