SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memberikan penerangan hukum kepada anggota DPRD dan aparatur Pemerintah Kota Sibolga, Selasa (12/12/2023). Kegiatan ini sebagai bentuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, dengan mengusung tema 'Sinergitas dan penerangan hukum, pertanggungjawaban anggaran serta tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan', berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Sibolga.
 
Kajari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Sibolga, M Junio Ramandre S.H, M.H, menyampaikan perbuatan yang mengarah ketindak pidana korupsi tidak hanya perbuatan saja yang dinilai. Namun juga termasuk niat yang telah ada untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
 
"Dalam hal tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai penyidik serta sebagai penuntut umum dalam perkara yang ditangani dan selanjutnya terhadap temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), agar pihak terkait yang menimbulkan kerugian untuk segera menindak lanjuti dalam waktu 60 hari," ujarnya.
 
"Namun jika tidak ditindak lanjuti atas LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan-red) tersebut, BPK dapat melimpahkan LHP tersebut ke pihak berwenang, salah satunya ke Instansi Kejaksaan," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga.
 
Dihadapan anggota legislatif, Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se Kota Sibolga, lanjut Junio bahwa Kejaksaan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi tidak hanya melalui laporan LHP BPK, namun juga atas pengaduan masyarakat serta dapat melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai dari tahap awal yang dilakukan sendiri.
 
Sebagai narasumber, Kasi Intelijen Kejari Sibolga juga menegaskan dan memberi pesan soal pertanggungjawaban terhadap pengguna anggaran Negara atau Daerah harus tertib administrasi, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan berlaku agar tidak menimbulkan kerugian Negara.