PALAS - KPU Kabupaten Padanglawas (Palas) melalui Panitia Pemungutan Suara ditingkat desa mulai melakukan pengrekrutan pendaftaran  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sesuai Keputusan KPU Pusat Nomor : 1669 Tahun 2023 tentang pembentukan KPPS. Seleksi KPPS dilaksanakan secara terbuka mulai 11 -20 Desember 2023.

Jumlah yang akan direkrut untuk KPPS sebanyak 5.607 yang tersebar di 801TPS pada pemilu serentak 2024.

"PPS Desa mulai hari ini menerima   pendaftaran KPPS yang dijadwalkan 11 - 20 Desember 2023, dilakukan secara terbuka disetiap desa," kata Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution,SH MH melalui Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Indra Alamsyah, Senin (11/12/2023) di Sibuhuan.

Dikatakan, pengrekrutan KPPS memperhatikan  kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian yang dilaksanakan secara transparan dan terbuka bagi masyarakat yang berminat menjadi KPPS.

"Petugas KPPS ini nantinya akan  bertugas di 801 TPS dengan rincian per TPS sebanyak 7 orang," terang Indra Alamsyah.

Indra Alamsyah menjelaskan, persyaratan untuk menjadi KPPS yakni WNI ber-KTP Elektronik, berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun tekakhir. Minimal pendidikan SMA sederajat, tidak pernah dipidana.

"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar jadi KPPS dapat ke kantor Panitia Pemungutan Suara(PPS) yang ada didesa untuk informasi lengkap pesyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS," tutupnya.