LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menangkap dua pelaku pelemparan terhadap korban Irgi Muhammad Pahreza (16) warga Jalan Setia/Gang Jengkol Kelurahan Padang Matinggi, yang akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Rantauprapat sekitar 14 hari. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, didampingi KBO Satreskrim, Iptu Fajar Siddik, Kanit Tipikor Iptu Eko Sanjaya, Ps. Kanit UPPA Aipda E. Samosir, kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (11/12/23) mengatakan, tersangka yang pertama ditangkap RP alias R (21) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.

RP alias R ditangkap dari tempat pelariannya di Dusun I Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat, Kabuoaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (09/12/23), sekira pukul 11.30 Wib.

Kemudian tersangka AS alias K (25) menyusul ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Mandailing Natal.

"Saat ini tersangka AS alias K sedang dalam perjalan menuju Polres Labuhanbatu setelah ditangkap di Mandailing Natal hari ini," kata Parlando.

Menurut Parlando, peristiwa pelemparan itu terjadi pada 31 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wib. Saat itu, korban Irgi Muhammad Pahreza bersama temannya yaitu Diki Setiawan, Muhammad Roy Rul Tanjung dan Muhammad Dimas pergi menggunakan sepeda motor untuk mencari mesin air.

Di tengah jalan, tepatnya di Simpang Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Diki Setiawan melihat dua pelaku duduk di atas sepeda motor Vario warna putih hitam. Dikarenakan sepeda motor yang digunakan korban dan temannya pakai knalpot bolong, dua pelaku tersinggung dan mengejar korban.

Kemudian korban meminta Diki Setiawan untuk memotong kedua pelaku, dan saat dipotong, pelaku berkata " Apa". Diki Setiawan langsung memberhentikan sepeda motornya dan hendak turun. Namun kedua pelaku melaju dengan kencang.

Saat itu, Diki Setiawan melihat pelaku yang ada di boncengan memegang satu kunci pas ditangan kanannya dan kunci T yang lumayan besar di tangan kirinya yang salah satunya tajam seperti obeng.

Kejar-kejaran pun terjadi. Akhirnya kembali berpapasan dengan kedua pelaku yang tiba-tiba muncul dari belakang mobil tangki. Saat berpapasan itu terdengar suara lemparan dan mengenai mata korban Irgi Muhammad Pahreza.

"Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Rantauprapat. Setelah sekitar dua Minggu di rawat, pada Rabu 15 November 2023 pukul 09.20 Wib, korban akhirnya meninggal dunia," terang Parlando.

Menurut Parlando, kedua tersangka di jerat dengan pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.