TOBA- DPRD Kabupaten Toba bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Toba menanda tangani persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Toba Lahsa Manullang,SSTP melalui Kepala Bagian Persidangan Perundang undangan dan Humas Johannes E Sitinjak,S.H, Sabtu (9/12/2023) menyebutkan dalam Ranperda 2024 ditetapkan pendapatan daerah Rp 1.331.448.868.711. Sedangkan untuk belanja daerah Rp1.382.343.642.429.

Sementara rincian hasil pembiayaan daerah, penerimaan Rp53. 894.773.718 dan pengeluaran Rp3.000.000.000.

Kemudian lanjutnya, untuk rincian, pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 106.052.549.198. Kemudian pendapatan transfer Rp1.212.251.319.513 serta lain lain pendapatan daerah yang sah Rp13.145.000.000.

Untuk pendapatan Asli Daerah (PAD) urainya, bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah (PPD) sebesar Rp 60.701.178.026. Hasil retribusi daerah (HRD) Rp 5.412.371.173.00 dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.800.000.000.

Selain itu ada juga sumber lain lain PAD yang sah Rp31,139 miliar.

Sedangkan transferan bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat (TPP) Rp 1.120.505.051.000 dan Transfer Antar Daerah (TAD) Rp 91.746.268.513. Selain itu ada pendapatan lainnya sebesar Rp.13.145.000.000.

Sedangkan untuk belanja daerah rincinya, belanja operasional Rp 897.163.475.410. Selanjutnya, belanja modal Rp227.142.371.019, dan belanja tidak terduga Rp7 miliar serta belanja transfer Rp251.037.796.000.

Sementara untuk belanja operasional terdiri dari belanja pegawai Rp 508.286.869.640-, belanja barang dan jasa Rp303.934.165.370, belanja hibah Rp84.483.390.400 dan belanja bantuan sosial Rp459.050.000.

Belanja modal sesuai jenis peruntukan pembiayaannya di antaranya belanja modal tanah Rp3.410.998.810, belanja modal peralatan dan mesin Rp47.834.912.063, belanja modal gedung dan bangunan Rp150.558.757.746, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp25.173.279.400.- belanja modal aset tetap lainnya Rp.164.423.000.

Selanjutnya, untuk belanja tidak terduga Rp 7 miliar.

Belanja Transfer diantaranya Belanja Bagi Hasil (BBH) Rp 3,2 miliar, belanja bantuan keuangan Rp.247.837.796.000.

Selanjutnya untuk pembiayaan daerah di antaranya untuk penerimaan Rp53.894.773.718, dan pengeluaran Rp3 miliar. Selain itu juga ada sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) Rp53.894.773.718.

Sedangkan untuk penyertaan modal (investasi) daerah Rp 3 miliar.

Pemerintah Daerah Toba lanjutnya, akan menyampaikan RAPBD Tahun Anggaran 2024 kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk dievaluasi dan pengesahan selambat - lambatnya 3 hari kerja setelah tanggal ditandatangani berita acara.