BATUBARA - Dua tersangka bandar narkoba, AR (28) dan JD (40) bandar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Batu bara saat berada di gubuk di Desa Lima Laras, Kacematan Nibung Hangus. Dalam pengungkapan kasus itu polisi mengamankan 1 buah paket sabu dengan berat 1,17 gram, 2 buah timbangan, 73 buah plastik klip, 3 buah kaca pirex yang berisikan sisa sabu, 17 kaca pirex baru, 1 buah bong, 2 mancis, 2 Handphon merk Nokia dan Samsung, 1 buah dompet kecil dan uang senilai Rp 225 ribu.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Jumat (8/12/2023).

Sastrawan menjelaskan kedua terduga diamankan, Rabu (6/12) karena adanya pengaduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba. 

"Para petugas kepolisian bersama pemerintahan setempat juga membongkar gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba," ujarnya.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," tandasnya.