PADANGSIDIMPUAN - Diduga memiliki narkotika jenis sabu, DJR (45) digrebek tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di salah satu hotel di  Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan,  petugas menemukan 4 bungkus plastik klip transparan diduga sabu di atas meja kamar tersangka.
 
"Dan 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dibawah bantal tempat tidur DJR (45)," ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Iptu K Sinaga pada keterangan resminya, pada Kamis (7/12/2023).
 
Selanjutnya petugas melakukan introgasi dan tersangka mengaku mendapat narkotika tersebut dari D yang berada di kota Sibolga.
 
Guna penyidikan lebih lanjut, petugas membawa tersangka beserta barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan didug berisi sabu seberat 50,53 gram.
 
Serta buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong, 1 buah hp merk Vivo warna Hitam dan uang RI Rp 801.000 serta kotak rokok ke Mako Polres Padangsidimpuan.
 
Sebelumnya, penangkapan ini dijelaskan K Sinaga, berawal dari team Opsnal Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu di salah satu hotel yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.