PADANGSIDIMPUAN - Satres Narkoba Padangsidimpuan berhasil menangkap pria berinisial AML (32), warga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan atas dugaan kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu, pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,SIK,MH melalui Kasi Humas Iptu K Sinaga pada keterangan resminya menerangkan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan telah menerima laporan dari Masyarakat

Dimana laporan tersebut, di Gg. Pelita Jalan MGR Mangarajat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sedang terjadi transaksi narkotika.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang laki-laki berinisial AML (32).

"Lalu petugaspun melakukan pemeriksaan, dimana dari AML (32) didapati Narkotika golongan I jenis sabu didalam dompetnya," jelas Kasi Humas Iptu K Sinaga, Rabu (6/12/2023).

"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki berinisial R asal Kota Sibolga," tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, dikatakan Kasi Humas, antara lain, 8 (Delapan) bungkus plastik klip transparan sedang berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 38,07 (Tiga puluh delapan koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah dompet dan 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo warna hitam.

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk Pemeriksaan lebih lanjut.***